Jakarta, Harian Umum - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Jumat (16/2/2024), melaporkan Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Pragib) ke Bawaslu RI karena menyelenggarakan deklarasi kemenangan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Tindakan itu dinilai melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami ke Bawaslu untuk melaporkan tindak pidana Pemilu terkait deklarasi kemenangan 02 di Istora Senayan kemarin karena.swcara etik dan secara hukum, tidak benar," kata Arvid Saktyo dari TPUA.
Pasal 492 UU Pemilu menyatakan; "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah".
Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu menentukan bahwa “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang”.
Dan pasal 275 ayat (1) huruf f dan g menyatakan; "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dapat melalui
f. iklan media massa cetakmediammassa elektronik dan internet;
g. Rapat umum
"Nah, jadi pertemuan besar di Istora itu termasuk kegiatan kampanye kalau menurut kami," imbuh Arvid.
Selain melaporkan deklarasi 02, TPUA juga melaporkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU yang menyatakan bahwa lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itumelanggar etik saat menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
"Putusan itu membuktikan bahwa penerimaan pendaftaran Gibran oleh KPU cacat prosedural, dan kami tak mau berhenti hanya pada persoalan etik, karena penerimaan pendaftaran Gibran itu bermasalah," imbuh Arvid.
Ia menegaskan, TPUA ingin Bawaslu bertindak karena seyogyanya cacat prosedural pada penaftaran Gibran itu, seharusnya membuat pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi itu dibatalkan.
Seperti diketahui, saat Gibran dan Prabowo mendaftar ke KPU sebagai Capres-Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang antara lain terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat pada 25 Oktober 2023 dan diterima dengan ditetapkan sebagai salah satu Paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku.
PKPU itu menetapkan, syarat Capres/Cawapres adalah minimal berusia 40 tahun, sementara Gibran masih 36 tahun. Inilah yang membuat DKPP memvonis KPU melanggar etik.
KPU baru merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 setelah penetapan Paslon peserta Pilpres 2024 dilakukan. Isi PKPU Nomor 23 mengadopsi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa syarat Capres/Cawapres minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Hingga saat ini Gibran masih menjabat sebagai walikota Solo. (rhm)







