Jakarta, Harian Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Putusan itu dijatuhkan atas gugatan yang diregistrasi berdasarkan empat gugatan yang masing-masing diregistrasi sebagai perkara nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang semuanya mempermasalahkannya pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan, Senin (5/2/2024), seperti dikutip dari YouTube resmi DKPP.
DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis hakim DKPP menjelaskan bahwa keempat pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
Para pengadu berpendapat, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia Capres-Cawapres setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 90/PUU-21/2023.
Putusan MK itu menambah ketentuan syarat usia Capres-Cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah, dan pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu, sehingga Gibran yang masih berusia 36 tahun pun tetap lolos pendaftaran, meskipun PKPU belum diubah.
"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis. Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar DKPP.
Beberapa pasal yang dilanggar KPU adalah Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Pasal 11 huruf a berbunyi: "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan"
Huruf c berbunyi: "...melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan"
Pasal 15 huruf c berbunyi: "Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;"
Sedang Pasal 19 huruf a berbunyi: "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;"
Menanggapi putusan itu, Komisioner KPU Idham Holik berkilah kalau pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.
"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Idham seperti dilansir CNN Indonesia.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum merespons saat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait putusan DKPP ini. (man)







