Jakarta, Harian Umum - Dua narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL) di Restoran Saco, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023), sepakat bahwa usulan anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang dipicu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan Capres/Cawapres, patut didukung dan digulirkan.
Usulan itu disampaikan Masinton saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Kedua narasumber dimaksud adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara.
Moderator diskusi ini adalah pimpinan CSIL M Mursalin.
"Hak angket itu patut digulirkan agar DPR dapat melihat apakah putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materil Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sah atau tidak. Jika tidak sah, maka siapa yang terlibat dalam pembuatan putusan yang salah itu harus dikenai sanksi atau hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anthony.
Menurut pendapatnya, putusan MK itu tidak sah jika merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena UU ini menyatakan bahwa bila ada pelanggaran berupa conflict of interest, maka putusan tidak sah.
Dan menurut dia, conflict of interest pada putusan MK nomor 90 itu sangat jelas, karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi, dan putusan itu digunakan Jokowi untuk merestui anak sulungnya yang saat ini sedang menjabat sebagai walikota Solo, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres Prabowo Subianto, Capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Bahkan, kata dia, karena conflict of interest itulah sejumlah pihak mengadukan Anwar Usman dan delapan hakim MK yang lain karena diduga melakukan pelanggaran etik. Sidang atas dugaan pelanggaran itu ditangani Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan putusan atas sidang itu akan dibacakan pada 7 November mendatang.
Pihak-pihak yang melaporkan Anwar cs adalah 16 advokat yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Integrity Law Firm yang dipimpin pakar hukum tatanegara Denny Indrayana, dan LBH Yusuf.
Meski demikian Anthony mengatakan, MKMK tidak dapat membatalkan putusan nomor 90 itu.
"Yang bisa kita lakukan adalah putusan MK itu harus dinyatakan batal demi hukum sesuai pasal 24c ayat (5) konstitusi kita," katanya.
Pasal 24c ayat (5) UUD 1945 menyatakan; (hakim Mahkamah Konstitusi) harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan; serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Hal senada dikatakan Marwan Batubara. Ia bahkan mengeritik partai-partai pendukung Gibran di DPR yang menentang usulan Masinton, yaitu PAN, Golkar, Demokrat dan Gerindra. Ia bahkan meminta partai-partai itu agar jangan membodohi masyarakat dan memanipulasi pengertian tentang UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD), karena masyarakat paham tentang UU itu.
Dan tak hanya itu, Marwan bahkan mengungkapkan keheranannya karena pimpinan partai-partai itu takut kepada Jokowi, sehingga meski mereka merupakan politisi-politisi senior yang telah lama malang melintang di jagat perpolitikan nasional, tetapi mau saja disuruh mengusung orang yang usianya jauh dari mereka.
"Memang siapa sih Jokowi? Kalau masa jabatannya sebagai presiden selesai pada Oktober 2023, dia bukan siapa-siapa. Mengapa takut?" katanya.
Marwan berharap MKMK membuat putusan yang tidak bertentangan dengan akal sehat, karena jika merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2019, putusan MK nomor 90 tidak sah.
Seperti diketahui, perkara nomor 90 diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Dengan mengabulkan sebagian uji materi mahasiswa itu, MK menambahkan norma baru pada pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres dari hanya minimal berusia 40 tahun, ditambah syarat alternatif berupa berpengalaman sebagai pejabat yang dipilih dalam Pemilu, termasuk kepala daerah.
Putusan ini diduga mengandung nepotisme, karena ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi, dan putusan itu menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres Prabowo di usia yang masih 36 tahun. (rhm)