Jakarta, Harian Umum - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman terkait putusan perkara nomor 90 yang memberi karpet merah.kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres di 2024.
Sidang ini digelar karena dilaporkan 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan atas aduan guru besar hukum tatanegara Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat, itu dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ke-16 pelapor yang tergabung dalam CALS hadir dengan diwakili lima perwakilan secara fisik di ruang sidang, sementara Denny dan LBH Yusuf hadir secara daring melalui aplikasi zoom.
Sidang dipimpin ketua Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Hari ini akan mulai persidangan. Kalau yang lalu kita sebut rapat klarifikasi tapi substansinya sidang pendahuluan," kata Jimly.
Ia.menggabunhkan sidang untuk laporan CALS dengan laporan Denny dan LBH Yusuf karena perkaranya dinilai mirip.
Hingga berita ditulis, sidang masih berlangsung.
Ke-16 akademisi hukum yang tergabung dalam CALS adalah:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.
Seperti diketahui, putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materil perkara nomor 90 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas, dinilai melanggar konstitusi, karena MK dinilai tak punya kewenangan untuk menambahkan norma pada pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres, karena wewenang itu ada pada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Selain itu, putusan yang mengabulkan syarat alternatif bahwa Capres/Capres bisa merupakan orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai mengandung conflict of interest karena Anwar adalah pamannya Gibran, sehingga Denny bahkan menganggap putusan itu tidak sah. (rhm)