Jakarta, Harian Umum - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru dan teregistrasi sebagai perkara nomor nomor 90/PUU-XXI/2023, sepertinya bakal menjadi bumerang bagi lima hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan itu.
Pasalnya, di tengah sorotan tajam publik atas putusan itu, Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengabarkan bahwa MK akan membentuk Mahkamah Kehormatan (MK) untuk menangani putusan tersebut.
"Pembentukan MKMK akan akan dilakukan Senin (23/10/2023)," kata Budi seperti dilansir Sabtu (21/10/2023).
Ia mengakui telah ada empat laporan terkait putusan itu ke MK.
"Terlapornya hakim konstitusi, tapi tidak disebutkan secara spesifik pada satu hakim konstitusi," jelas dia.
Namun, ia juga mengatakan bahwa pembentukan MKMK akan diumumkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Komposisi MKMK, lanjut dia, terdiri dari hakim konstitusi aktif, mantan hakim konstitusi, dan akademisi.
Seperti diketahui dalam permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun, Almas antara lain menilai batasan usia minimal Capres/Cawapres 40 tahun melanggar UUD 1945 dan mengusulkan agar orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah juga dapat menjadi Cawapres/Cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan Almas untuk sebagian.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara," imbuh Anwar.
Putusan ini menuai polemik karena ditengarai untuk memberi jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai walikota Solo dan baru berusia 36 tahun, yakni Gibran Rakabuming Raka. Apalagi sebelum putusan dibacakan, relawan Jokowi yang menamakan diri Samawi, telah mendeklarasikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo, dan bahkan wacana itu dikembangkan melalui media maupun spanduk/baliho.
Guru Besar Hukum Tatanegara Denny Indrayana bahkan mengatakan, putusan itu mengandung conflict of interest karena Anwar adalah pamannya Gibran, dan Almas tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi pasal 169 huruf q UU Pemilu, karena bukan dia yang ingin ikut Pemilu, melainkan Gibran.
"Putusan itu tidak sah," tegas Denny melalui rilis yang disebarkan melalui media sosial.
Putusan itu sendiri diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi dan alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi. Lima hakim konstitusi yang menerima sebagian uji materil Almas di antaranya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Padq Rabu (18/10/2023), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar ke Dewan etik karena.diduha melanggar kode etik MK atas putusan itu.
"Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Petrus di Gedung MKRI, Jakarta.
Petrus mengatakan, seorang hakim harusnya mundur dari perkara apabila terdapat hubungan keluarga. Ia menyoroti posisi Anwar yang ikut membahas dan memutus perkara batas usia ini, terutama Perkara 90 yang menghasilkan amar "mengabulkan sebagian".
Anwar diduga telah melanggar kode etik hakim konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, Saldi Isra yang merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang menolak uji materil itu juga dilaporkan ke MKMK karena perbedaan pendapatnya dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Pernyataan Saldi dianggap menodai dan menjatuhkan martabat MK. (man)







