Jakarta, Harian Umum - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesian(TPDI) dan Perekat Nusantara, Selasa (16/1/2024), menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara dan pihak terkait.
Para advokat yang menggugat di antaranya Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, dan Pieter Pll
"Alasan gugatan adalah karena Dinasti Politik dan nepotisme yang dibangun Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi, dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (16/1/2024).
Petrus mengatakan, dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai suprastruktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
MK, disebut oleh Petrus, selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik.
"Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika suprastruktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi," ucapnya.
Dalam gugatannya, TPDI dan Perekat Nusantara, menggugat Jokowi, Hakim MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi), Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan KPU RI.
Pihak yang diposisikan sebagai turut tergugat adalah Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat, Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan media massa Tempo.
"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," kata Petrus.
Selain itu, TPDI dan Perekat Nusantara juga meminta agar keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan.
Saat dimintai tanggapannya, Gibran menjawab singkat.
"Iya, iya silakan," katanya seperti dilansir Kumparan. (rhm)