Jakarta, Harian Umum - Aktivis senior yang juga seorang analis politik, Standarkia Latief, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk membuat diskresi dengan tujuan menangkap mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan antek-anteknya.
Pasalnya, selama 10 tahun menjadi presiden (2014-2024), Jokowi men-set up Indonesia menjadi state crime di mana negara justru melakukan tindakan kriminal, bukan Welfare state atau negara kesejahteraan.
Diskresi adalah kebebasan bagi pejabat atau lembaga untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan sendiri menurut penilaian mereka sendiri dalam situasi tertentu, terutama ketika menghadapi kekosongan hukum, keadaan darurat, atau ketidakpastian.
"Kita minta Presiden mempertimbangkan membuat diskresi untuk nangkap Jokowi dan antek-anteknya, karena selama 10 tahun menjadi presiden, Jokowi men-set up Indonesia menjadi state crime, bukan welfare state," kata Standarkia dalam Ngopi (ngobrol Pintar) bertajuk "NKRI Berdaulat, Krisis Multidimensi Menghantui Masa Depan Indonesia, Terus Kita Mau Apa?", di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
Diskusi yang diselenggarakan Aktivis Perubahan Indonesia (API) dan dimoderstori aktivis senior M Nur Lapong ini selain menghadirkan Standarkia sebagai narasumber, juga menghadirkan narasumber lain seperti Daeng Wahidin, Muslim Arbi, Ishaq Rafiq, dan politisi Gerindra Henoch Thomas.
Menurut dia, karena negara di set up menjadi state crime, maka banyak kebijakan Jokowi yang justru merugikan bangsa dan negara, sementara di sisi lain, kekayaan dan kemakmuran hanya dinikmati segelintir orang, khususnya oligarki.
"Prabowo memang berjanji akan memperbaiki kondisi ini, dan untuk itu perlu taktik dan strategi, tapi perut yang lapar gak bisa ditunda," tegasnya.
Ia kemudian mengungkit tentang 60.000 mahasiswa yang tidak mendaftar ulang meski diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Ini membuat saya miris, sedih, karena negara kita ini kaya, tapi 60.000 mahasiswa tidak bisa daftar ulang karena tidak ada uang,' katanya.
Ia mengingatkan bahwa dalam masalah ini, negara harus hadir
"Jika abai, negara melanggar HAM berat,' kata Standarkia lagi. (rhm)







