Jakarta, Harian Umum – Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, menduga PT Jakarta Propertindo tidak mematuhi asas-asas dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan sirkuit Formula E di Ancol Timur, Jakarta Utara, sehingga lelang itu gagal hingga dua kali.
“Lelang harus dilakukan secara transparan, akuntabel efisien dan efektif. Kalau asas-asas ini dipatuhi, saya perkirakan gak akan mengalami seperti itu,” katanya di Gedung Dewan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Meski demikian Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini enggan berkomentar lebih jauh tentang kegagalan lelang proyek senilai Rp50 miliar itu, karena katanya, ia tidak memahami prosedur lelang tersebut.
Namun, kata dia, apapun kegiatan yang dilakukan oleh Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta, hendaknya patuh pada keempat prinsip, dan tidak melenceng dari peraturan yang ada.
Ketika ditanya apakah mungkin Jakpro sengaja membuat lelang itu gagal hingga dua kali agar pengerjaan proyek bisa melalui e-katalog, sehingga tak perlu lelang lagi dan tinggal menunjuk perusahaan yang sudah ada di e-katalog itu?
Syarif menepisnya.
“Tak mudah untuk masuk e-katalog,” katanya.
Meski demikian ia mengatakan bahwa adanya dugaan itu baik bagi Jakpro, karena selain dapat menjadi early warning, juga menjadi bahan berbenah pelaksanaan lelang tidak justru menjadi urusan hukum.
Ia menduga kalau gagalnya lelang proyek pembangunan sirkuit Formula E dikarenakan perusahaan-perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender proyek itu tidak fixed alias tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Karena itu saran saya, kalau susah mendapat peserta tender yang memenuhi persyaratan, Jakpro bisa melakukan lelang cepat atau lelang sederhana,” katanya.
Ia berharap, Februari 2022, lelang itu sudah selesai, dan pada akhir bulan tersebut Jakpro sudah mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK).
“Rencananya, Formula E kan diselenggarakan tanggal 4 Juni. Kalau akhir Februari SPMK sudah keluar, tiga bulan pengerjaan, selesai. Karena sebagian sirkuit itu kan dibangun dengan sistem knock down,” katanya.
Sistem knock down adalah sebuah sistem yang memungkinkan sebuah benda dapat dibongkar dan dipasang dengan mudah. Biasanya bagian dari benda-benda tersebut disatukan dengan menggunakan skrup.
Seperti diberitakan sebelumnya, lelang pembangunan lintasan Formula E oleh PT Jakpro telah dua kali gagal.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan di situs e-procuremet PT Jakpr.
Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Viktor Irianto Napitupulu yang dimintai tanggapannya, mengaku heran karena Jakpro melakukan lelang itu sendiri, tidak melalui BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa) DKI, sehingga kata dia, seharusnya lelang itu telah berhasil saat pertama kali dilakukan.
“Kegagalan yang kedua kali ini membuat kita bertanya-tanya, dan curiga ada sesuatu di baliknya,” kata dia.
Viktor curiga kalau kegagalan lelang itu memang disengaja, agar dapat dialihkan ke e-katalog.
Sebab, dengan menggunakan e-katalog, maka Jakpro tak perlu lagi melakukan lelang, karena dapat langsung menunjuk perusahaan yang ada di e-katalog tersebut.
“Ini kan proyek besar, dan untuk proyek seperti ini, paling cuma ada 2-3 perusahaan yang sudah terdata di e-katalog itu,” katanya.
Viktor menegaskan, jika dugaan ini benar, maka ini mengindikasikan kalau proyek ini sejak awal sudah dikuasai pihak tertentu.