Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra yang dijerat pemalsuan dokumen oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Taipan Aguan, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (KPU) pada sidang lanjutan hari ini, Selasa (5/8/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Yang mengejutkan, pertimbangan yang memberatkan JPU hingga menuntut Charlie 5 tahun penjara adalah karena perbuatan Charlie merugikan PT MBM sebesar Rp250 juta
Padahal, selama sidang JPU tidak bisa merinci kerugian apa saja yang dialami PT MBM, sehingga besarannya mencapai Rp270 juta.
Saat Dirut PT MBM Nono Sampono dihadirkan sebagai saksi, dia pun tidak mampu merinci apa saja kerugian yang dialami perusahaannya, sehingga mencapai Rp270 juta, dan pertanyaan dari kuasa hukum Charlie tentang rincian itu dia lemparkan kepada tim legal perusahaannya, dan JPU tidak menghadirkan tim legal PT MBM tersebut yang bernama Mety Rahmawati.
Di sisi lain, dari keterangan Charlie dan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Haji Pelor dan Marimin, terungkap kalau meski tanah seluas 8,71 hektare milik ayah Charlie di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang ber-SHM Nomor 5/Lemo itu dikuasai PT MBM sejak 2015, akan tetapi pajak tas tanah itu yang membayar Charlie, bukan PT MBM yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, karena hingga Charlie membalik nama SHM itu pada tahun 2023, SHM itu masih atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie.
"Semua unsur dalam dakwaan terpenuhi dan terbukti sah dan meyakinkan sudah sepantasnya terdakwa Charlie Chandra anak Sumita Chandra dijatuhkan pidana sesuai perbuatannya selama 5 tahun p njarak. Yang memberatkan dari terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa membuat PT Mandiri Bangun Makmur dirugikan Rp270 juta, yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU juga mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Charlie yang memalsukan dokumen lampiran 13 dan Charlie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Seperti diketahui, lampiran 13 adalah dokumen permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang dilakukan Charlie untuk semua ahli waris, termasuk dirinya, karena ayahnya (Sumita Chandra) telah meninggal.
Charlie dituduh MBM dan didakwa JPU memalsukan dokumen itu karena pada Formulir 13 terdapat kalimat bahwa fisik tanah dikuasai, sementara saat permohonan diajukan pada tahun 2023, tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo dikuasai MBM berdasarkan surat ahli waris The Pit Nio yang mengklaim bahwa tanah dengan SHM itu milik neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan, akan tetapi klaim kepemilikan tersebut tanpa alas hak atau dokumen yang membuktikan bahwa tanah itu memang milik The Pit Nio.
Sebab, berdasarkan putusan PN Tangerang Nomor 596 Tahun 1993 yang juga dijadikan PT MBM dan JPU untuk mempidanakan dan mendakwa Charlie, terdapat keterangan The Pit Nio yang menyatakan bahwa tanah itu milik Paul Chandra.
Putusan PN Tangerang Nomor 569 Tahun 1993 adalah putusan kasus pidana pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra saat tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo itu dijual kepada Chairil Wijaya, sebelum Chairil menjualnya lagi kepada Sumita Chandra.
Ahli Pertanahan Arsin Lukman saat dihadirkan Kuasa hukum Charlie sebagai saksi ahli, mengatakan, sertifikat merupakan bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Bila ada pihak yang menguasai tanah tanpa didukung sertifikat, apalagi tanpa bukti alas hak yang menguatkan, dapat disebut telah melakukan okupasi ilegal.
Menanggpii tuntutan JPU, salah satu kuasa hukum Charlie, yakni Gufroni, mengatakan, tuntutan itu di luar nalar hukum karena mendekati hukuman maksimal pasal 263 KUHP, yakni 6 tahun penjara.
"Tuntutan itu di luar nalar hukum, karena mendekati hukuman maksimal,. Apalagi karena jelas sekali, tuntutan itu tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi yang dihadirkan JPU, yang justru meringankan Charlie, seperti Haji Pelor, Marimin, dan lainnya itu," kata Gufroni usai sidang.
Saksi yang menguatkan dakwaan JPU, lanjut dia, hanya saksi ahli JPU yang merupakan ahli pidana, namanya Jamin Ginting, dan saksi ahli satunya yang tidak hadir di persidangan, yang bernama Agus, dan BAP-nya dibacakan di persidangan.
"Kami menduga, keterangan Jamin Ginting itu yang menjadi pintu masuk Polda Banten dan JPU untuk mempidanakan Charlie," imbuhnya.
Gufroni mengeritik keras saksi ahli yang merupakan dosen di Universitas Pelita Harapan tersebut.
"Karena di-BAP-nya dia banyak bicara perdata, tapi saat dihadirkan di sidang, dia menolak bicara perdata karena katanya keahliannya adalah hukum pidana. Sebagaimana kita tahu, sengketa kepemilikan tanah sebagaimana yang dialami Charlie ini adalah perkara perdata," katanya.
Kusaa hukum Charlie yang lain, Ahmad Khozinuddin bahkan merespon dengan sangat keras.
"Tuntutan ini mengonfirmasi bahwa Aguan (bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk PT MBM, red) masih kuat. (Tuntutan) Ini tak lepas dari pesan oligarki PIK-2 (Aguan, red) yang mengirim pesan.kepada kita segenap rakyat agar jangan melawan," katanya.
Tapi, lanjut Khozin, pihaknya tegaskan bahwa mereka tidak takut karena mereka sedang bicara tentang kebenaran.
'Perjuangan ini bukan hanya untuk rakyat Banten, bukan hanya untuk generasi saat ini, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia dan generasi setelahnya," tegas dia.
Khozin menuding, ada kecurangan dalam.tuntutan JPU karena mengutip keterangan Pakar Pertanahan Arsin Lukman dengan tidak lengkap.
"Jaksa dalam tuntutannya cheating atau curang. Jadi, dia bukan sedang merumuskan fakta persidangan, tapi hanya copy paste BAP dan vopy paste dakwaan, kemudian dirinci berdasarkan apa yang ditulis di BAP. Kenapa demikian? Jaksa mengutip dari ahli kita, Pak Arsin Lukman, yang mengatakan bahwa Kanwil punya kewenangan untuk.membatalkan SHM, tetapi dikutip tidak lengkap karena ahli mengatakan bahwa proses pembatalan SHM bisa melalui dua kewenangan. Pertama, kewenangan dari institusi yang menerbitkan, dalam hal ini Kanwil, dan.kedua berdasarkan putusan pengadilan, yaitu PTUN," kata Khozin.
Pembatalan oleh institusi yang bersangkutan, apabila ada cacat administrasi, lanjut Khozin, untuk sertifikat yang usianya di bawah lima tahun.
"SHM atas nama Sumita Chandra umurnya sudah di atas 30 tahun, sehingga seharusnya dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan!" tegas Khozin.
Soal kerugian MBM sebesar Rp270 juta atas tindakan Charlie membalik nama SHM Nomor 5/Lemo, Khozin mengingatkan bahwa saat Nono Sampono dihadirkan sebagai saksi, dia sendiri tidak ngerti kerugian itu dasarnya darimana.
"Ngomongnya nanti tim legalnya (yang menjelaskan), legalnya namanya Mety Rahmawati, Mety tidak pernah dihadirkan oleh jaksa. Lalu kenapa jaksa mengatakan ada kerugian? Itu sesuai copy pasti pada surat dakwaan jaksa," katanya.
Khozin mengingatkan bahwa tidak semua rakyat Indonesia buta hukum, dan dia paham ada apa di balik pemidanaan ini.
"Jangan dikira kita nggak ngerti hukum, jangan dikira semua di Republik ini sudah dikuasai Aguan. Kalau jaksa, hakim, polisi sudah bisa dikuasai Aguan, jangan harap kami juga bisa dikuasai Aguan!" tegasnya. (rhm)