Tangerang, Harian Umum - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra (Lampiran 13), Selasa (8/7/2025), yang mendudukkan Charlie Chandra, anak Sumita Chandra, sebagai terdakwa.
Ketika saksi tersebut adalah Haji Pelor bin Satu yang merupakan mantan mandor di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dan dua mantan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka adalah Marimin yang terakhir bertugas di kantor BPN Serang, Banten; dan Johan yang merupakan mantan PNS di kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Dalam kesaksiannya, Haji Pelor menjelaskan bahwa ia pernah diminta Charlie untuk membantu membaliknamakan SHM Nomor 5/Lemo kepada para ahli waris karena Sumita Chandra telah meninggal.
Atas permintaan itu, Haji Pelor mempertemukan Charlie dengan Marimin, dan kemudian Marimin memperkenalkan Charlie kepada seorang Notaris bernama Sukamto.
Atas permintaan ini, Charlie memberikan uang untuk biaya pengurusan dan lain-lain, yang diberikan sebanyak tiga kali dengan nilai puluhan juta rupiah
Dalam pengurusan ini, Charlie dapat memenuhi semu persyaratan, akan tetapi kata Johan, karena luas tanah atas SHM Nomor 5/Lemo itu menurutnya tidak wajar, yakni mencapai 8,71 hektar, ia berkoordinasi dengan pimpinannya yang bernama Edy, dan pimpinannya itu meminta agar pengurusan balik nama itu dipending.
Akan tetapi, lanjut Johan, ia kemudian melihat SHM Nomor 5/Lemo diambil oleh Polda.
"Anda tahu apa alasan atasan Anda mem-panding? Karena tadi kan Anda bilang semua persyaratan dapat dipenuhi, dan SHM-nya pun asli?" tanya tim kuasa hukum Charlie.
Johan menjawab tidak tahu, karena katanya, atasannya tidak menjelaskan alasan mengapa si-panding.
Johan juga menjawab tidak tahu ketika ditanya apa.alasan Polda Banten mengambil SHM Nomor 5/Lemo.
Sementara Marimin mengaku, ia lah yang pada tahun 1980-an yang memproses balik nama SHM Nomor 5/Lemo dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya, dan kemudian kepada Sumita Chandra.
"Setiap terjadi peralihan kepemilikan, pemilik lama dicoret yang berarti bahwa pemilik lama itu tidak lagi punya hak atas tanah itu," katanya
Ie mengaku tidak tahu kalau kepemilikan tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo itu telah beralih ke PT Mandiri Bangun (MBM), akan tetapi ketika ditanya apakah bisa kepemilikan tanah itu beralih dari Sumita Chandra kepada PT MBM dengan hanya berdasarkan izin lokasi?
Marimin menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk.membenaskan lahan.
"Jadi, kalau pengembang ingin menguasai tanah, dia harus beli dulu dari pemiliknya," jelas Marimin.
Ia.kuga mengatakan, hal kepemilikan tanah tidak bisa beralih kepada korporasi hanya berdasarkan klaim.pihak tertentu dengan tanpa didasari dokumen pendukung seperti SHM, Girik atau lainnya.
Meski dihadirkan JPU, keterangan Haji Pelor, Marimin dan Johan justru malah meringankan Charlie. Saat dimintai kesaksian, Haji Pelor bahkan sempat memanggil Charlie dengan sebutan "bos", dan mengatakan bahwa Charlie adalah bos yang baik.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (11/7/2025).masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (rhm)


