Jakarta, Harian Umum- Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi Oerip Affandi berencana melaporkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) beserta jajarannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pasalnya, oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu diduga kongkalikong dengan pengusaha tertentu, sehingga PTSP tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan bangunan reklame (IMB-BR) untuk di Kawasan Terlarang.
"Kami menduga, kongkalikong itu juga yang membuat Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame menjadikan Kawasan Kendali Ketat sebagai prioritas penertiban. Padahal seharusnya Kawasan Terlarang yang dulu disebut sebagai White Area lah yang dijadikan prioritas, karena di situ sama sekali tidak boleh ada reklame," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Ia menjelaskan, Kawasan Terlarang itu berada di seputar Sarinah - Jalan Cut Meutia, Sarinah - Casablanca, dan Casablanca - HR Rasuna Said. Jalan Blora dan Ambasador masuk Kawasan Terlarang tersebut.
Ia menyebut, di kawasan ini ada sekitar 50 titik reklame, dimana 10 di antaranya memiliki izin.
"Yang lucu, melalui Pergub Nomor 224 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, Pemprov DKI menghentikan izin pemasangan reklame dengan tiang tumbuh (di Kawasan Kendali Ketat dan Kendali Sedang), namun izin tetap saja dikeluarkan," katanya.
Ketika ditanya kapan laporan dilakukan? Wakil Ketua III KONI DKI Jakarta ini menjawab bahwa saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang memahami hal ini. Ia berharap, setelah dilaporkan, ke depan penyelenggaraan reklame di Jakarta akan jauh lebih baik.
"Saya tidak keberatan penertiban yang sekarang sedang berlangsung membuat semua reklame yang saat ini ada, di-zero-kan, agar ke depan penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan," katanya.
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 224 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Pada tahap pertama, 60 titik di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, HR Rasuna Said, MT Haryono, Gatot Subroto dan S Parman menjadi sasaran. Pada tahap kedua yang dimulai Februari 2019, sebanyak 130 titik di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah menjadi target.
Penertiban dengan melibatkan KPK ini mengancam perusahaan yang tak mau menebang sendiri reklamenya dengan pembekuan izin selama setahun.
Pada penertiban tahap pertama, 15 perusahaan terjaring, di antaranya PT Avabanindo Perkasa, PT Warna Warni Perdana, PT Sumber Jaya Bakti dan PT Multi Media Cipta.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi belum dapat dimintai tanggapan karena pesan WhatsApp yang dikirim Harian Umum belum direspon. (rhm)