Jakarta, Harian Umum- Jakarta, Harian Umum- PT Warna Warni Media (WWM) memprotes kebijakan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang memasukkan nama perusahaan periklanan ini dalam daftar 15 nama biro reklame yang direkomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dibekukan izinnya selama satu tahun.
Nama perusahaan yang beralamat di Jalan Blora, Jakarta Pusat, ini masuk daftar karena menurut Tim Terpadu, dua titik reklame milik WWM di Jalan Gatot Subroto dan Jalan S Parman tidak ditebang hingga 6 Desember 2018.
"Titik reklame yang di S Parman itu bukan punya kami, melainkan milik PT PAU Media yang kami sewa selama dua tahun. Kami sebenarnya sudah meminta manajemen perusahaan itu agar membongkar konstruksi reklamenya tersebut sebelum 6 Desember, tapi sampai 6 Desember tidak juga ditebang," kata Dirut PT WWM Effendi Gunawan kepada harianumum.com, kemarin.
Effendi mengatakan, soal penyewaan titik itu telah diberitahukan kepada Satpol PP, namun hingga kini belum direspon.
Effendi juga mempersoalkan titik reklamenya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, karena menurutnya, reklame di depan toko material itu memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sehingga seharusnya tidak masuk daftar 60 titik reklame yang ditertibkan Pemprov DKI Jakarta sejak 19 Oktober 2018 lalu dan harus sudah ditebang paling lambat 6 Desember. IMB tersebut bernomor 0269/C37b.0/31.71/-1.785.51/2018 yang diterbitkan Kepala PTSP Jakarta Pusat Sri Ratu Mulyanti pada 6 September 2018.
IMB ini merupakan perpanjangan IMB lama bernomor 0016/8.1/31.71.07.1002/-1.785.51/2016 yang diterbitkan Kepala PTSP Jakarta Pusat Sri Ratu Mulyanti pada 26 Januari 2016, dan telah habis masa berlakunya.
"Jadi, aneh kalau nama perusahaan kami masuk daftar yang izinnya akan dibekukan, karena kami tidak melakukan kesalahan apa pun," katanya.
Effendi menegaskan, untuk masalah reklamenya yang di Gatot Subroto itu, yang berukuran 72 m2 (8m x 12 m x 1 muka), pihaknya pada 1 November 2018 telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada DPM-PTSP, namun belum juga direspon.
"Perusahaan kami ini telah bermitra dengan Pemprov DKI selama 47 tahun. Sekarang kami sangat kecewa," katanya.
Ia juga mempersoalkan IMB perpanjangan yang diterbitkan PTSP Jakarta Pusat, karena saat peroanjangan izin dilakukan, pihaknya membayar retribusi full untuk satu tahun, tapi ketika IMB perpanjangan itu terbit, masa berlakunya hanya untuk tiga bulan.
"Kami sempat juga mengajukan keberatan ke PTSP Jakarta Pusat, tapi tidak direspon," katanya.
Effendi berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, bijak dan teliti dalam bertindak agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau kami salah, kami siap menanggung konsekuensinya, tapi dalam masalah ini kesalahan kami apa?" tanyanya.
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame. Tim ini terdiri dari beberapa unsur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Satpol PP, DPM-PTSP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta dipimpin Kepala Satpol PP.
Untuk tahap pertama, Anies membidik 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman karena selain dinyatakan tak berizin, juga menggunakan tiang tumbuh, sehingga melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148. Reklame di Jalan Gatot Subroto dan S Parman atas nama PT WWM, masuk di dalamnya.
Berdasarkan rapat pada 6 November 2018 di kantor Satpol PP DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta dan perwakilan perusahaan reklame, diputuskan bahwa pemilik ke-60 reklame tersebut harus menebang konstruksi reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika diabaikan, maka izin perusahaan akan dibekukan selama satu tahun, dan konstruksi itu ditebang Tim Terpadu.
Hingga batas waktu berakhir pada 6 Desember 2018 pukul 24:00, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk reklame di Jalan Gatot Subroto dan S Parman atas nama PT WWM.
Kabid Tramtibum Satpol PP DKI, Jan H Osland, kepada harianumum.com mengatakan, nama ke-15 perusahaan reklame itu sudah dikirimkan ke DPM-PTSP untuk dibekukan izinnya selama satu tahun.
"Citata juga sudsh mengirimkan nama-nama itu ke sana. Jadi, sekarang kita sedang menunggu keluarnya surat pembekuan izin itu dari DPM-PTSP," katanya.
Berikut nama-nama biro reklame dimaksud:
1. PT Avabanindo Perkasa
2. PT Warna Warni Perdana
3. PT Sumo Internusa Indonesia
4. PT Warna Warni Media
5. PT Media Progresif Sukses
6. PT Panji Kencana
7. PT Pixel Media Inovasi
8. PT Axiata Tbk
9. PT Pilar Sarana Internusa
10. PT Bank Permata Tbk
11. PT Level Delapan Utama
12. PT Sumber Jaya Bakti
13. PT Central Retail Indonesia
14. PT Crayon Cipta Kreasi
15. PT Multi Media Cipta
Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait komplain ini, tidak memberikan tanggapan apa pun, meski pesan tersebut dibaca. (rhm)







