Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, Kamis (20/12/2018), menyegel reklame tak berizin yang dipasang di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Reklame yg disegel tak hanya yang menggunakan konstruksi, namun juga yang dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Target kita hari ini menyegel reklame di sepanjang Jalan S Parman, baik yang di JPO maupun yang menggunakan konstruksi. Untuk ini kami menyiapkan 20 segel," ujar Kasie Penindakan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Iwan Kurniawan kepada harianumum.com di lokasi penertiban.
Target pertama dan kedua yang disegel adalah reklame yang dipasang di JPO Slipi Kemanggisan yang berada persis di depan Hotel Peninsula. Dua reklame yang disegel berada di kedua sisi jembatan yang juga berfungsi sebagai jembatan busway itu.
Kedua reklame tersebut, menurut Tim Terpadu, adalah milik PT Rainbow dan PT Warna Warni.
Pada reklame milik PT Rainbow yang menayangkan iklan Standard Chartered Bank dan pada reklame milik PT Warna Warni yang menayangkan iklan ACE, petugas menempelkan stiker besar warna oranye dengan tulisan hitam berbunyi; "REKLAME BERIKUT KONSTRUKSINYA DISEGEL".
Iwan menjelaskan, penyegelan ini merupakan kelanjutan dari penertiban terhadap 60 titik reklame yang dimulai sejak 19 Oktober silam. Dari 60 titik tersebut, 52 di antaranya telah ditebang oleh Tim Terpadu dan biro reklame pemiliknya.
"Setelah di S Parman, penyegelan terhadap reklame di JPO dan yang menggunakan konstruksi, akan berlanjut ke Kawasan Kendali Ketat yang lain," imbuhnya.
Meski demikian Iwan mengatakan, karena JPO membentang di ruas jalan tol dan non tol, reklame yang disegel hanya yang berada di bagian jembatam yang berada di atas jalan non tol, karena yang di atas jalan tol, menurut PT Jasa Marga, ada izinnya dari pihak BUMN itu.
Belum diketahui hingga siang ini sudah berapa banyak reklame yang telah disegel, karena penyegelan masih terus berlangsung.
Kabid Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta Jan H Osland yang ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, sesuai kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penertiban terhadap 60 titik reklame selesai, maka untuk penertiban selanjutnya sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tak mau menebang sendiri reklamenya tidak lagi hanya pembekuan izin selama setahun, tapi juga pidana.
"Jadi, perusahaan-perusahaan pemilik reklame ini nanti kami surati untuk menebang atau menurunkan sendiri reklamenya. Jika tidak mau, izin dibekukan dan dipidana," katanya.
Meski demikian Jan mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk di luar 15 perusahaan yang saat ini izinnya sedang dalam proses pembekuan oleh DPM-PTSP, karena setelah surat pembekuan izin untuk ke-15 perusahaan itu terbit, maka seluruh reklamenya yang ada di Ibukota, dinyatakan ilegal dan langsung dibongkar Tim Terpadu.
Jan juga mengatakan, setelah menyegel reklame di Jakarta Barat (Jalan S Parman) pada hari ini, pada Jumat (21/12/2108) besok penyegelan dilakukan terhadap reklame-reklame yang dipasang di Kawasan Kendali Ketat di Jakarta Pusat.
"Setelah itu di Jakarta Selatan," pungkasnya. (rhm)







