Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta masih mengagendakan penyegelan reklame-reklame ilegal di Kawasan Kendali Ketat.
"Setelah Jalan S Parman dari Grogol hingga (Bunderan) Slipi, sekarang kita menyegel dari Bundaran Slipi hingga Cawang (Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono, red)," jelas Kasie Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Iwan Kurniawan, kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Ia menyebut, ada 23 titik reklame yang disegel di sepanjang Jalan S Parman dari Grogol hingga Bundaran Slipi, yang dilakukan mulai Kamis (20/12/2018). Reklame-reklame yang disegel itu tak hanya yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO), namun juga yang memiliki konstruksi dari besi dengan ukuran yang luar biasa besar.
"Untuk yang dari Bundaran Slipi hingga Cawang, kita targetkan ada 17 titik yang disegel, sehingga total yang disegel dengan yang di S Parman sebanyak 40 titik," jelasnya.
Iwan mengakui, jumlah reklame yang layak disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono sebenarnya lebih dari 17 titik, karena reklame di sepanjang kedua jalan protokol itu hampir semuanya tak berizin dan melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame karena menggunakan tiang tumbuh, namun Citata tidak memiliki data lengkap, sehingga jika saat penyegelan ditemukan lagi reklame-reklame tak berizin dan melanggar Pergub, maka akan disegel juga.
"Tapi yang pasti, berdasarkan data dari PTSP, di sepanjang Jalan Gatot Subroto - MT Haryono hanya empat titik reklame yang memiliki izin," jelas Iwan.
Keempat titik tersebut tiga di antaranya reklame milik PT Mitrasindo Jayatama yang berada di halaman gedung BRI Jalan Gatot Subroto nomor 173, Jakarta Selatan; di depan gedung YTKI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; dan di depan Apartemen Palm Court, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Satu titik lagi milik PT Warna Warni di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, setelah Indomobil.
"Setelah penyegelan di Gatot Subroto-MT Haryono tuntas, penyegelan bergeser ke Kawasan Kendali Ketat di Jakarta Pusat," imbuh Iwan.
Ia memastikan takkan ada reklame bermasalah yang tidak disegel.
"Termasuk satu titik di depan Gedung UOB, Harmoni, itu akan kita segel juga karena PTSP telah memberitahu kepada Satpol PP bahwa izin reklame itu telah habis pada Januari 2018, dan menggunakan tiang tumbuh," tegas dia.
Iwan menegaskan, setelah disegel, perusahaan pemiliknya akan diminta menebang sediri reklamenya itu. Jika tidak, maka perusahaan yang telah masuk daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan mulai 1 Januari 2019, akan diusulkan untuk diberi sanksi lebih berat.
"Nanti dalam rapat akan saya usulkan pembekuan diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun," tegasnya.
Satu titik reklame di Harmoni yang akan disegel merupakan titik reklame milik PT Artamedia Nusantara. Izin titik ini dikeluarkan PTSP Jakarta Pusat pada Januari 2018 dan berlaku selama 12 bulan, atau hingga Januari 2018.
Titik reklame ini menjadi sorotan media karena pada Maret 2018 telah mendapat SP-3 dari Satpol PP DKI, dan dibongkar pemiliknya pada April 2018. Namun sebulan kemudian reklame itu dibangun lagi oleh pemiliknya, dan beroperasi lagi hingga hari ini.
"Saktinya" reklame itu membuat Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta Gubernur Anies Baswedan agar jangan kalah sama pengusaha dan politisi yang mungkin membekingi reklame tersebut. (rhm)







