Banda Aceh, Harian Umum — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI gelar pembahasan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintah Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025).
Rapat itu diadakan untuk mengumpulkan beragam saran dan menjadikan satu pandangan dari beberapa pihak pada gagasan peralihan UUPA yang kini sedang berproses pada tingkat nasional.
Pertemuan ini mengikutsertakan Komunitas Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang dipimpin T.A. Khalid, Banleg DPR Aceh, beberapa stafsus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA berkaitan, akademiki, dan beberapa tokoh masyarakat Aceh dari beragam latar belakang.
Dalam tatap muka itu, disebut terdapat delapan pasal yang disarankan untuk diganti dan satu pasal tambahan baru, hingga keseluruhan terdapat sembilan pasal yang sedang diperjuangkan dalam koreksi UUPA.
Sekda Aceh M. Nasir menghargai semangat kelompok semua pihak yang terturut dalam perjuangkan kekhususan dan inspirasi warga Aceh.
"Pemerintahan Aceh benar-benar hargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama dan semua komponen masyarakat yang konsisten perjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersama-samaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sama sesuai MoU Helsinki," tutur M. Nasir.
Ia menambah, rapat itu memperjelas loyalitas bersama untuk selalu menggerakkan penuntasan revisi UUPA supaya sesuai aspirasi rakyat Aceh yang berdasar pada MoU Helsinki dan masih tetap searah dengan ketetapan konstitusi nasional.
"Pertemuan ini menjadikan satu semangat dan komitmen kita untuk selalu memperjuangkan UUPA secara bernilai dan bermartabat," kata Sekda.
Diketahui, awalnya DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, sebagai bagian dari ulasan awalnya revisi itu.
Sekda Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus
