Jakarta, Harian Umum - Sebuah toko roti online dilaporkan konsumennya ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu kliennya tersebut dengan bahan-bahan pembuatan yang dinilai tidak sesuai dengan yang dipromosikan (overclaim).
Akibat dugaan penipuan tersebut, anak konsumen berinisial FE tersebut, dan baru berusia 17 bulan, mengalami penurunan kesehatan hingga menderita penyakit eczema akut.
“Terlapor menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor (FE), pelapor membeli di toko roti tersebut pada Agustus hingga September 2025 untuk dikonsumsi oleh anaknya yang masih berusia 17 bulan.
Namun, klaim toko roti itu ternyata tidak sesuai, sehingga alih-alih tumbuh makin sehat, anak FE tersebut justru mengalami penurunan kesehatan secara drastis, dan setelah diperiksakan ke dokter, anak itu didiagnosis menderita eczema akut.
Eczema atau yang dikenal dengan eksim, merupakan suatu kondisi peradangan pada kulit yang menimbulkan gatal dan bercak merah. Kondisi ini, yang secara medis disebut sebagai Dermatitis atopik, umumnya lebih sering ditemui pada anak-anak, namun bisa juga terjadi pada orang dewasa.
Dalam laporannya, FE menyertakan beberapa saksi berinisial YA, DLW, ABS, CS, FR, dan RP. Dia juga menyertakan barang bukti berupa satu lembar uji laboratorium, satu lembar surat pernyataan, satu lembar rekam medis, satu lembar tangkapan layar akun instagram ‘Bake & Grind’, dan satu lembar bukti transfer.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade Ary mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menindaklanjuti laporan yang diregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu, dengan melakukan penyelidikan. (man)