Jakarta, Harian Umum - Menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional di SMA/K/MA di daerah Jakarta Timur. Dengan ditemukannya guru yang menjual kunci jawaban USBN kepada siswa seharga Rp 25 ribu per mata pelajaran. Temuan tersebut Laporan dari pengakuan siswa di sebuah sekolah di Jakarta Timur. Namun Ombudsman tidak bersedia menyebutkan nama sekolah itu.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akan menindak kecurangan dan pelanggaran dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), yang digelar secara serentak beberapa waktu lalu. Seafullah menegaskan pihak yang terlibat dalam kecurangan itu harus dihukum berat.
"Saya pikir ini kejahatan nasional. Kejahatan moral. Harus dihukum berat," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 5 April 2017.
Saefullah belum bisa memastikan kebenaran temuan Ombudsman itu. Pihaknya harus menelusuri lebih dulu untuk mendapatkan bukti-bukti kecurangan. Kemudian, bukti-bukti itu akan diperiksa apakah jawaban yang dijual dengan kertas soal yang diterima peserta ujian memiliki keakuratan.
"Kalau jawabannya cuma A-B-A-B begitu dan enggak cocok (dengan soal), berarti dia tipu-tipu atau orang jualan. Namun, kalau cocok, itu perlu ditelusuri," ucapnya.