Jakarta, Harian Umum - Rencananya, putusan sidang gugatan Pulau F, I, dan K, Teluk Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara akan digelar pada Kamis, 16 Maret 2017 ini. Persidangan dipimpin hakim Arief Budi.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers menjelang putusan tersebut.
"Kami sangat optimistis pengadilan akan memberi putusan yang adil," ucap perwakilan Walhi, Rakhman, pada Rabu, 15 Maret 2017.
Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan 109 bukti di hadapan majelis hakim. Mereka juga mendatangkan lima ahli dan enam saksi dari nelayan. Bukti itu cukup untuk memastikan proyek Pulau F, I, dan K melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, reklamasi dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan lebih parah di Teluk Jakarta.
"Semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak," ujarnya.
Kuasa hukum KNTI, Marthin Hadiwinata, menjelaskan, dalam persidangan, telah terbukti bahwa reklamasi tidak berdasar pada Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan proyek reklamasi tiga pulau tersebut tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan secara kawasan. Masyarakat sekitar Teluk Jakarta juga tak dilibatkan dalam rencana pembangunan ini.
"Selain itu, tidak ada izin lokasi pengambilan material dan pengurukan laut," tuturnya.
Reklamasi dianggap mementingkan pengembang properti. Terbitnya obyek sengketa bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, sebelumnya pemerintah DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
"Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi tindak korupsi ," katanya.