Jakarta, Harian Umum - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, MKD akan melakukan rapat terkait laporan pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka berniat menutup perkara tersebut.
"Yang bersangkutan dilaporkan sebagai ketua DPR. Maka, nanti kami akan rapat untuk menutup perkara tersebut," kata Dasco seperti dilansir Viva, Senin (25/12/2017).
Saat ditanya apakah MKD tak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara korupsi Novanto, ia menjelaskan Novanto dilaporkan ke MKD bukan atas perkara korupsi.
"Tapi dilaporkan melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai ketua DPR karena meninggalkan tugas, karena ditahan," kata Dasco.
Seperti diketahui, Setya Novanto dua kali ditetapkan sebagai tersanga kasus korupsi e-KTP oleh KPK, karena penetapan yang pertama digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Novanto atas penetapan tersangka tersebut.
Saat ditetapkan sebagai tersangka yang kedua kali, Novanto sempat buron dan kemudian dikabarkan mengalami kecelakaan, dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Namun KPK yang tak percaya begitu saja laporan itu karena banyaknya kejanggalan dalam kasus kecelakaan tersebut, memindahkan Novanto ke RSCM untuk diperiksa dokter di rumah sakit itu, dan mengeluarkan surat penahanan.
Tak lama setelah itu, Novanto dilaporkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo dan Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) karena dinilai telah melanggar kode etik DPR. MKD bahkan sempat memeriksa politisi Partai Golkar itu di tempat penahanannya di Rutan KPK.
Tak lama berselang, Novanto menyatakan mundur dari jabatan sebagai pimpinan DPR. (man)