Jakarta, Harian Umum - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) menegaskan, Setya Novanto telah melanggar UU MD3 dan kode etik DPR, dan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberhentikannya dari jabatan ketua DPR.
"Kami telah mempelajari (kasusnya). Hasilnya, Novanto melanggar UU MD3 dan kode etik DPR RI," ujar Ketua HMPI Andi Fajar Asti kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia mengaku datang ke DPR untuk melaporkan Setnov, panggilan Setya Novanto, ke MKD, sekaligus mendesak agar Setnov segera diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPR.
"Sebenarnya penetapan tersangka untuk Novanto oleh KPK dan kemudian ditahan, itu sudah pantas untuk menjadi alasan dia diganti. Apalagi karena perbuatannya itu (nama baik) ratusan anggota DPR RI menjadi tercoreng. Padahal masih banyak anggota lainnya yang baik dan mampu memimpin DPR RI. Jangan hanya karena seorang Novanto, rusak semuanya," imbuh dia.
Andi menyebut, setidaknya ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan Setnov. Inilah delapan pasal yang dilanggar ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar itu:
1. Pasal 87 ayat (2) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3)
2. Pasal 235 UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (terkait kode etik)
3. Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2014 (terkait kewajiban anggota DPR)
4. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Kode Etik DPR RI
5. Pasal 2 ayat (1), (2) dan (4) Kode Etik DPR
6. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) terkait maslah integritas
7. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Kode Etik DPR (terkait kedisplinan)
8. Pasal 20 ayat (4) poin b dan c Kode Etik DPR
Andi percaya MKD sebagai alat kelengkapan Sewan yang independen, akan memproses laporannya tanpa harus menunggu hasil praperadilan Setnov terhadap KPK.
Karenanya, kata dia, HMPI yang terdiri dari 65 perguruan tinggi negeri dan swasta akan mengawal MKD hingga Novanto diberhentikan. (man)







