Jakarta, Harian Umum - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim Kusno untuk memimpin sidang dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 30 November 2017.
"Beliau Wakil Ketua PN Jakarta Selatan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Rabu, 22 November 2017.
Menurutnya, pemilihan Kusno ini tidak ada hubungannya dengan hakim yang pertama yaitu Cepi Iskandar ini. Selain itu juga kasus Setnov ini menjadi perhatian masyarakat.
"Artinya mungkin pertimbangannya bahwa ini adalah kasus yang menjadi perhatian masyarakat sehingga mungkin pimpinan. Menganggap agar lebih, lebih teliti dalam pemeriksaannya," ujarnya.
Hakim Kusno telah berpengalaman kurang lebih 26 tahun menjadi hakim.
"Kemudian ke daerah lagi dan yang terakhir beliau adalah ketua PN Pontianak, kemudian dari situ lah beliau dipromosi menjadi wakil PN Jakarta Selatan," ceritanya.
Dari data yang ada di ketahui Hakim Kusno pernah menyidakan kasus yang terbilang besar yakni Pada Desember 2009, Kusno menyidangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung pada 21 Desember 2009.
Gugatan praperadilan diajukan atas terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang saat itu merupakan pemimpin KPK. Keduanya dituding memeras dan menyalahgunakan wewenang.
Mereka sempat ditahan di Markas Besar Kepolisian RI pada 2009 akibat kasus itu.
Terakhir, Jumat, 10 November 2017, Kusno menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tahun 2016-2017.
Menghadapi persidangan 30 November 2017, KPK belum memastikan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti untuk menguatkan penetapan tersangka Setya Novanto.(tqn)