Jakarta, Harian Umum - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sepekan.
Politisi PDIP itu dilaporkan karena tidak menyelenggarakan sidang paripurna istimewa untuk Anies-Sandi hingga batas waktu yang ditentukan Surat Edaran (SE) Ditjen OTDA Kemendagri No 162/3484/OTDA, sehingga dinilai telah bertindak tidak etis dan melanggar Tatib DPRD.
"Laporan ini akan kita proses dalam sepekan, dan setelah itu baru akan dibahas di internal BK," ujar Kepala BK DPRD DKI Nasrullah kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Ia menjelaskan, BK menunggu hingga sepekan untuk melihat perkembangan apakah dalam sepekan ini Prasetyo menandatangani surat untuk Bamus agar segera bersidang dengan agenda menjadwalkan penyelenggaraan sidang istimewa, ataukah tidak.
"Jika tidak, setelah dibahas di internal, yang bersangkutan akan kita panggil dan kita mintai keterangan," imbuh Nasrullah.
Politisi PKS ini mengakui, pihak pelapor, yakni anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, melaporkan Prasetyo dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib DPRD dan telah bertindak tidak etis.
"Kalau tuduhan ini terbukti, ada sanksi yang akan kita rekomendasikan kepada pimpinan fraksi untuk ditindaklanjuti. Yang paling ringan adalah diberikan teguran tertulis. Yang paling berat diusulkan untuk diganti," pungkasnya.
Seperti diketahui, SE Ditjen OTDA menetapkan bahwa sidang paripurna istimewa untuk mendengarkan pemaparan visi misi gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2017, paling lambat 14 hari sejak setelah pelantikan. Karena Anies-Sandi yang memenangi Pilkada DKI 2017 dilantik pada 16 Oktober, maka batas akhir penyelenggaraan sidang itu jatuh pada Senin (30/11/2017).
Prabowo Soenirman mengatakan, ia melaporkan Prasetyo ke BK karena tindakannya yang tidak juga menyelenggarakan sidang paripurna istimewa hingga 30 Oktober, membuat anggota Dewan dan juga masyarakat, tidak dapat mendengarkan pemaparan visi misi Anies-Sandi, sehingga tak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak budgeting.
"Hak konstitusi saya dipasung," tegasnya. (rhm)







