Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Kamis (8/2/2018), melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Pondok Ranggon III, Jakarta Timur, ke KPK.
Kasus yang terjadi di Dinas Tata Air DKI Jakarta ini juga dilaporkan ke Gubernur Anies Baswedan dan DPRD.
"Kerugian daerah akibat kasus ini minimal Rp15,49 miliar," ujar Sugiyanto usai melapor.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap dari hasil audit BPK Perwakilan DKI Jakarta atas APBD DKI 2016 yang tertera pada halaman 70-80 Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakata tahun 2016 tentang Pengadaan dan Pembelian Tanah untuk Waduk Pondok Ranggon III.
Dari hasil audit tersebut diketahui kalau pada 2016 Dinas Tata Air membeli 24 petak bidang tanah seluas 16.903 m2 atau 1,69 hektare.
"Diduga sebelum lahan dibeli, oknum di Dinas Tata Air melakukan pengkondisian untuk mendapatkan keuntungan besar, sehingga saat lahan dibeli oleh Pemprov DKI, harganya menjadi jauh lebih tinggi, bahkan melampaui NJOP (nilai jual objek pajak) di wilayah itu," imbuhnya.
Pengkondisian dilakukan dengan cara, sebelum lahan dibeli Pemprov melalui Dinas Tata Air, lahan terlebih dulu dibeli dari si pemilik tanah. Pembelian dilakukan pada 2012-2013 dengan harga Rp150.000-Rp500.000/m2.
Petunjuk bahwa pembelian ini merupakan sebuah pengkondisian, karena saat lahan dibeli, warga setempat maupun pemilik lahan tidak diberitahu kalau lahan itu akan dijadikan waduk. Bahkan transaksi jual beli tidak dilakukan di hadapan notaris.
"Menurut keterangan pemilik lahan, yang membeli lahan mereka berinisial Jml, mantan pekerja harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Air," jelas Sugiyanto lagi.
Setelah APBD 2016 disahkan dan dana dapat dicairkan, Dinas Tata Air membeli lahan seluas 1,69 hektare itu dengan harga Rp32 miliar atau Rp1,8 juta/m2.
Padahal, jika mengacu pada Pergub No 408 Tahun 2016 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2017, NJOP lahan yang berlokasi sejajar dengan lahan dimana waduk akan dibangun yang berada di Jalan Setia Warga I, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, hanya ditetapkan sebesar Rp855.000-Rp977.000/m2.
Dengan demikian, diduga telah terjadi mark up pembelian lahan yang merugikan Pemprov DKI minimal Rp15.494.778.000 dan maksimal Rp17.556.994.000.
"Saya berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap serta memenjarakan siapa pun yang terlibat. Tanpa pandang bulu," tegas Sugiyanto.
Kepada Anies, aktivis yang akrab disapa SGY ini meminta agar gubernur Jakarta itu menindak siapa pun oknum di Dinas Tata Air yang terlibat demi terciptanya good and clear goverment seperti yang selalu didengung-dengungkan.
"Kepada DPRD, saya berharap mau meminta kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta agar melakukan audit investigasi, dan membentuk Pansus agar kasus ini dapat diungkap hingga tuntas," pungkasnya. (rhm)