Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Ibukota harus menjadi perhatian Gubernur Anies Baswedan karena bermasalah.
"Setiap pembangunan seyogyanya harus punya IMB (izin mendirikan bangunan), tapi RPTRA-RPTRA itu dibangun tanpa izin," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Politisi PPP yang akrab disapa Haji Lulung ini bahkan terkejut ketika dikonfirmasi tentang adanya pembangunan 20 RPTRA di Jakarta Timur pada 2017 ini, dimana sesuai kontrak proyek rampung pada 3 Desember 2017, namun sudah diresmikan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 10 Oktober 2017.
"Itu dibangun tahun ini dengan dana APBD?" tanyanya dengan tak percaya.
Ia menegaskan bahwa di APBD 2017 tidak anggaran untuk pembangunan RPTRA. Bahkan ketika anggaran itu diusulkan saat pembahasan APBD Perubahan 2017, juga ditolak.
Ia sepakat anggaran pembangunan RPTRA itu harus diaudit untuk mendapatkan kejelasan.
Namun, katanya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2017 untuk semester I akan terbit pada April-Mei 2018.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil auditnya. Kalau memang ada masalah yang berindikasi kerugian daerah, kita minta dilakukan audit investigsi," katanya.
Haji Lulung bahkan mengingatkan bahwa pembangunan RPTRA yang tanpa IMB saja sudah masuk ranah pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2017 ini Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur, Suharyanti, membangun 20 RPTRA dengan biaya mencapai Rp30 miliar, namun dikritik Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat karena proyek-proyek itu telah diresmikan pada 10 Oktober 2017, namun baru rampung dikerjakan pada 3 Desember 2017.
Bahkan salah satu RPTRA yang dibangun, yakni RPTRA Albo Lestari, hingga kini belum diberi plakat, sehingga dicurigai pengerjaan proyek ini ada yang tidak sesuai spek.
Saat dikonfirmasi, Kasudin Perumahan Jaktim, Suharyanti, mengaku tidak ada masalah dalam pembangunan ke-20 RPTRA itu. Ia bahkan mengatakan siap diaudit.
"Soal peresmian, itu merupakan kebijakan pimpinan," katanya.
Seperti diketahui RPTRA merupakan gagasan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diteruskan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta menyebutkan, pada 2015-2016 RPTRA yang dibangun Ahok sebanyak 186 unit, dimana 123 di antaranya dibangun dengan dana APBD, dan sisanya, 63 unit, dibangun dengan dana CSR perusaahaan swasta. (rhm)