Tangerang, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025), memvonis Charlie Chandra dengan hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti memalsukan dokumen lampiran 13 atau dokumen pengajuan balik nama harta warisan sebagaimana diatur pada pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum dan menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim yang juga ketua PN Tangerang, Muhammad Alfi Sahrin Usup, saat membacakan amar putusan.
Ia mengatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Charlie, dan yang memberatkan dari perbuatan Charlie adalah karena bersama-sama saksi Sukamto yang disidang secara terpisah, telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," imbuh Usup.
Namun, yang mengagetkan, sebagaimana halnya jaksa, majelis hakim juga cenderung mengabaikan adanya putusan perdata hingga tingkat peninjauan kembali (PK) yang menguatkan kepemilikan ayah Charlie (Sumita Chandra) atas tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo yang dijadikan sengketa oleh PT MBM, dan hanya fokus pada putusan PN Tangerang Nomor 569 tahun 1993.
Putusan ini merupakan putusan perkara pidana pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra, di mana dalam putusan itu Paul divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara.
Paul adalah pemilik tanah pertama dari tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, sebelum dijual kepada Chairil Wijaya, dan oleh Chairil dijual lagi kepada Sumita Chandra. Paul memalsukan cap jempol The Pit Nio saat menjual tanah itu kepada Chairil Wijaya, karena saat tanah dijual, tanah itu atas nama The Pit Nio.
Dan yang lebih mengagetkan, dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa karena Paul terbukti bersalah, maka jula beii menjadi tidak sah, begitupun akta jual beli (AJB) atas tanah itu dan produk turunannya.
Padahal, sebagaimana terungkap selama sidang pembuktian, putusan PN Tangerang Nomor 569 tahun 1993 tidak membatalkan AJB atas tanah itu yang bernomor 202, dan bahkan dalam putusan itu terdapat kesaksian The Pit Nio bahwa tanah itu memang milik Paul Chandra.
Lebih mengagetkan lagi, seperti halnya jaksa saat menuntut Charlie dengan hukuman 5 tahun penjara, hakim juga mengutip saksi ahli pertanahan yang dihadirkan kuasa hukum Charlie, yakni Arsin Lukman, bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten berwenang membatalkan SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra jika ditemukan cacat administrasi.
Padahal, sebagaimana diungkap Ahmad Khozinuddin, salah satu kuasa Charlie, Arsin mengatakan bahwa Kanwil BPN Banten dapat membatalkan SHM yang cacat administrasi jika usia SHM tersebut 5 tahun atau kurang sejak setelah diterbitkan, sedang SHM yang telah berusia di atas 5 tahun, sesuai pasal 64 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, harus dibatalkan melalui pengadilan.
SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diterbitkan tahun 1989, atau lebih dari 35 tahun lalu.
Atas vonis 4 tahun penjara oleh hakim untuk Charlie, emak-emak dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang menghadiri sidang, langsung memprotes hakim karena dinilai tidak adil.
Ketu majelis hakim meminta pengunjung tenang, tapi emak-emak itu tak perduli. Mereka tetap memprotes
"Ingat karma, Pak Hakim! Ingat pengdikann akhirat!" kata salah seorang emak-emak dengan lantang.
Hingga hakim menutup sidang, emak-emak tetap ribut memprotes dengan suara tinggi. Majelis hakim kemudian meninggalkan ruang sidang. (rhm)