Jakarta, Harian Umum- Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers terkait pemberitaan tentang pemilihan wakil gubernur (Wagub), mendapat tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto.
Aktivis senior Jakarta ini menyaramkan agar Anies sebaiknya mengunakan hak jawab atau hak koreksi, dan tidak terburu-buru melaporkan media tersebut ke Dewan Pers.
"Sesuai pasal 1 butir 11 UU Nomir 40 Tahun 1999 tentang Pers, Gubernur memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak jawab," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/1/2019).
Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pada butir 12 UU tersebut, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY itu, Gubernur juga punya hak koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
"Jika hak jawab atau hak koreksi tidak ditangapi, maka ini menjadi kasus pemberitaan pers yang penyelesaiannya ada pada Dewan Pers," imbuhnya.
SGY yakin, sebagi media yang memiliki badan hukum, media yang akan dilaporkan Anies pasti akan memenuhi hak jawab tersebut, karena UU Pers mewajibkan hal itu.
“Media dan wartawan itu dilindungi UU Pers, dan tidak berlaku UU ITE pada mereka “ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies marah karena sebuah media memberitakan bahwa dirinya mengirimkan surat kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menunda pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno. Anies tegas mengatakan bahwa ia tidak pernah menerbitkan surat seperti itu dan menganggap pemberitaan media tersebut hoaks dan fitnah, sehingga dia memutuskan untuk melapor ke Dewan Pers.
SGY menilai, jika Anies tetap melapor ke Dewan Pers, reaksi Dewan Pers kemungkinan juga akan merujuk pada ketentuan UU Pers tentang penyelesaian kasus pemberitaan pers, yaitu dengan cara hak jawab atau hak koreksi.
“Dewan Pers itu dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, bukan untuk menghukum pers “ jelasnya.
Untuk itu SGY menyarankan agar Anies mempertimbangkan secara matang rencana melapor ke Dewan Pers, karena tindakan ini dapat mengganggu hubungan baik antara dirinya dengan media massa yang selama ini berjalan dengan baik.
“Pak Gubernur kan sudah pernah bertemu dengan teman-teman media (dalam acara press gathering), dan saat itu saya hadir. Suasananya sangat akrab. Tentu masalah kecil seperti ini mudah diselesaikan. Cukup libatkan saja teman-teman LSM, bukan Dewan Pers. Tetapi media pun dalam meliput berita tentang gubernur harus fair dengan menegakan coverboth side dan azas praduga tak bersalah” pungkasnya. (rhm)







