Jakarta, Harian Umum - Pakar hukum tatanegara yang juga anggota Tim Hukum Nasional Paslon 01 Anies-Muhaimin (THN AMIN), Refly Harun, mengatakan, pihak tergugat perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, yaitu KPU dan Paslon 02 Prabowo-Gibran, tidak memberikan bantahan yang sigifikan atas keterangan para saksi yang dihadirkan hari ini, Senin (1/4/2024), di gedung MK.
Sidang ketiga hari ini setelah sidang pada 27 dan 28 Maret lalu adalah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari 01 sebagai penggugat.
Saksi yang dihadirkan di antaranya saksi hukum kepemiluan, ahli hukum administrasi, ahli hukum tata negara dan pakar IT.
"Hari ini kami sangat bahagia, sangat senang, karena bukti bahwa Pilpres (2024) ini curang makin terbukti, makin terang. Kecurangannya bermacam-macam, mulai dari pencalonan Gibran, Bansos, soal IT dan sebagainya," kata Refly saat konferensi pers setelah sidang.
Ia menjelaskan bahwa selama sidang berlangsung, tidak ada bantahan yang signifikan dari KPU dan Paslon 02 sebagai tergugat.
"Bahkan tadi Prof Yusril (pakar hukum.tatanegara yang juga ketua Tim Hukum 02 Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra, red) menanyakan sesuatu yang membuat saya surprise; kok Prof Yusril bisa tanya begitu?Bagaimana kalau dilanjutkan masa jabatannya? Bagaimana dengan Anies? Bagaimana dengan Ganjar? Sederhana sekali pertanyaannya. Ya, kalau Anies dan Ganjar masih kepala daerah dan Beliau mencalonkan, ya tinggal mundur. Sesederhana itu," jelasnya.
Refly berharap MK tidak hanya berkutat pada angka-angka dalam menyidangkan perkara ini, karena.sejak.awal pihaknya telah mengatakan tidak.mungkin pihaknya mempersoalkan angka kalau didapat dari hasil kecurangan.
"Kalau kita mempersoalkan angka dari hasil kecurangan, maka.sama saja kita mengakui kecurangan tersebut," tegas Refly.
Karena hal itu, lanjut Refly, pihaknya bergerak pada hal yang jauh lebih substantif, yaitu Pemilu 2024 ini curang, Pemilu ini melanggar konstitusi, bahkan melanggar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
"Dan sampai hari ini yang didalilkan 01 belum bisa dibantah dan teman-teman ini (Tim Hukum 02) tidak ada yang menyanggah bahwa Pemilu ini curang. Kalau ada yang menyanggah silakan saja, tapi kami tetap menyatakan Pemilu ini curang dan bahkan sampai pada tahap melanggar konstitusi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Paslon 01 dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud menilai Pemilu 2024, khususnya Pilpres, curang dan menggugatnya ke MK.
Dari hasil rekapitulasi berjenjang yang diumumkan KPU, 01 memperoleh 24% suara, 02 memperoleh 58% suara dan.03 mendapat 16% suara. Angka-angka yang diumumkan KPU itu sama dengan di Sirekap KPU dan hasil quick count, hanya desimalnya yang berbeda.
Sejumlah pakar IT mengatakan, ada masalah di Sirekap KPU, karena berapa persen pun data dari forum.C1 yang diunggah ke Sirekap, perolehan suara 01 tetap 24%, 02 tetapi 58% dan 03 tetap 16%.
Belakangan diketahui kalau algoritma Sirekap diduga sengaja didesain untuk memenangkan 02 dengan angka di atas 58% agar 02 menang satu putaran. (rhm)







