Jenewa, Harian Umum - Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Kamis (28/3/2024) waktu Jenewa, Swiss, merilis temuan terkait implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta aspek-aspek positifnya.
Temuan yang dirilis berasal dari delapan negara, yakni Chili, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara.
Seperti dikutip dari laman resmi CCPR, ohchr.org, Jumat (29/3/2024), khusus temuan dari Indonesia, komite juga menyatakan kekhawatiran mereka atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Meskipun mengakui keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap orang Papua, tetapi Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan mayor militer Isak Sattu dan tentang investigasi atas pelanggaran di masa lalu," kata Komite.
Lembaga internasional ini meminta Indonesia untuk memperkuat upaya mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.
Selain itu, Komite juga merekomendasikan agar Indonesia menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menyelidiki semua pelanggaran, memberikan reparasi penuh kepada para korban, dan memastikan bahwa lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Komite ini merefleksikan kekhawatiran atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden. Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," imbuh CCPR.
Komite mendesak Indonesia untuk menjamin Pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (Pemilu), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.
Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada 12 Maret 2024. Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. (man)







