Jakarta, Harian Umum - Tim Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) menyikapi dengan santai peenyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman bahwa gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Paslon 01 AMIN dan 03 Ganjar-Mahfud miskin bukti dan memiliki argumentasi yang lemah.
"Kita menghormati komentar Habibrokhman," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, melalui siaran tertulis, Senin (25/3/2024).
Ia memastikan sekali lagi bahwa Timnas Amin melalui Tim Hukumnya telah mengumpulkan bukti bukti kecurangan Pilpres sejak 14 Februari 2024.
"Mengenai miskin atau kaya, bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," tegas Iwan.
Sebelumnya, media mengabarkan bahwa Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan Paslon 01 dan 03 ke MK terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, miskin bukti dan lemah argumennya.
"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 01 dan 03 miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhman,, Senin (25/3/2024).
Ia juga mengatakan bahwa permintaan 01 dan 03 agar Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), tidak berlandaskan hukum.karena menurutnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 didasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman, tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.
Selain hal itu, Habib juga mengatakan tentang adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali pasal 169 UU Pemilu dan menguatkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena putusan itu tidak mengandung intervensi dari luar, serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.
"Kami yakin para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. (rhm)







