Jakarta, Harian Umum - Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024), membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang menurut mereka didasarkan pada upaya Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaan.
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu diduga memanfaatkan anaknya untuk kepentingan itu, setelah gagal dengan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut kubu Paslon 01, terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pilpres 2024 yang berawal dari ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan.
Malpraktik pertama adalah manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; kedua, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif; dan ketiga, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga Pemilu berakhir.
Kubu Paslon 01 menuding Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaannya.
Tahap pertama, melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen, tetapi gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak. Oleh karenanya, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden, akan tetapi tahapan ini juga gagal, sehingga Jokowo melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan, yakni Prabowo-Gibran.
“Tahap ketiga ini sudah dan sedang dijalankan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, di hadapan Majelis Hakim MK.
Menurut THN AMIN, malpraktik Pilpres 2024 dimulai dari tidak netralnya Jokowi ketika menunjuk ketua panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan anggota Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus loyalis Jokowi. Praktik tersebut dinilai memunculkan konflik kepentingan.
Selain menempatkan ‘orang presiden’ dalam menyeleksi penyelenggara Pemilu, Jokowi juga dituding memanfaatkan para menterinya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi, mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa.
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan Paslon 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tutur Ari.
Dalam kesempatan yang sama, anggota THN AMIN, yaitu Bambang Widjajanto, menuding, Jokowi melakukan kampanye terselubung untuk Prabowo-Gibran dengan cara mengunjungi daerah-daerah di mana Prabowo kalah pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Pelanggaran berupa pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan paslon 02 nampak dan terbukti dari kampanye terselubung oleh Presiden Jokowi dalam berbagai kunjungannya," katanya.
Mantan komisioner KPK itu menuturkan, dalam kunjungan ke daerah-daerah itu, Jokowi membagikan bantuan sosial ke masyarakat, mengonsolidasikan aparat, serta melibatkan aparat desa.
Menurutnya, kampanye terselubung itu membuahkan hasil karena Prabowo akhirnya menang di daerah-daerah yang pada periode sebelumnya ia tumbang. Sebagai contoh, Prabowo menang telak di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, pada Pilpres 2024 dengan meraup 75,39 persen suara. Padahal, ketua umum Partai Gerindra itu hanya mendapatkan 21,91 persen pada Pilpres 2014 dan jeblok menjadi 9,01 persen pada Pilpres 2019.
Contoh lain, Prabowo-Gibran juga menang dengan perolehan 45 persen suara di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merupakan kandang PDI Perjuangan, partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Padahal, perolehan suara Prabowo di Gianyar berada di angka 22 persen pada 2014 dan turun menjadi 3 persen lima tahun kemudian.
"How come? Jelaskan! Kalau tidak ada kecurangan melalui Bansos, tidak mungkin akan terjadi angka seperti itu. Apakah ini hasil yang mau dipakai untuk proses memeriksa perkara seperti ini?" tanya Bambang.
Tudingan kubu 03
Senada dengan Paslon 01, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding, Jokowi mengatur pelaksanaan Pilpres 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Kubu Paslon 03 ini juga menyinggung manuver politik Jokowi untuk memastikan kekuasaannya berlanjut.
Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hingga ide memundurkan jadwal Pilpres 2024.
"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud ke MK dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai, Jokowi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan melakukan nepotisme.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, mengatakan, ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi pada Pilpres 2024. Pertama, memastikan putra sulung Jokowi, Gibran, memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024. Upaya itu dimulai dengan mengikutsertakan Gibran sebagai calon Walikota Solo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Tiga tahun setelahnya, Jokowi melibatkan adik iparnya, Anwar Usman, yang semula merupakan Ketua MK, untuk mengubah ketentuan tentang syarat usia Capres-Cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perubahan aturan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Walaupun, akibat putusan tersebut, Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan dicopot dari kursi Ketua MK.
Upaya selanjutnya, Jokowi menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Praktik ini diwujudkan dengan menempatkan orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata Annisa.
Selain itu, menurut kubu 03, Jokowi juga mengadakan pertemuan dengan banyak pejabat, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa, untuk menggalang dukungan buat Prabowo-Gibran. Upaya itu dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial.
"Sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Kubu 02 Membantah
Tudingan 01 dan 03 dibantah kubu 02 Prabowo-Gibran pada persidangan kedua, Kamis (28/3/2024).
"Tidak ada intervensi penguasa atas kemenangan pihak terkait, pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya intervensi penguasa, dalam hal ini presiden, para menteri, pj kepala daerah, aparatur negara, kepala desa, untuk memenangkan pihak terkait," kata Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan.
Ia menilai, dalil yang menyebut adanya intervensi presiden para menteri dengan mempolitisisasi program kerja pemerintah adalah absurd dan mengada-ada. Sebab, program kerja pemerintah sudah direncanakan sejak jauh hari, atau setidaknya setahun sebelumnya dengan pengajuan anggaran yang telah disetujui DPR.
Selain itu, dalil tersebut juga dinilai menafikan semua usaha, strategi, dan kerja keras partai politik pengusung, kelompok relawan, dan tim pemenangan sepanjang Pilpres 2024.
"Senyatanya berbagai kampanye dan strategi pemenangan telah dijalankan pihak terkait dengan melibatkan konsultan dan profesional bidangnya untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan pemilih dalam memberikan suara pada pihak terkait," kata dia.
Respons Jokowi
Meski namanya terseret dalam sengketa Pilpres 2024, Jokowi menolak memberikan komentar.
"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," katanya saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).
Setelah menjawab pertanyaan itu, Jokowi langsung meninggalkan lokasi keterangan pers untuk kembali ke Istana Kepresidenan, Jakarta. (man/kompas.com)







