Jakarta, Harian Umum - Ketua Gerakan Oposisi Untuk Anies-Sandi (GONTAS), Sugiyanto, menilai, belum digelarnya sidang paripurna istimewa menyusul dilantiknya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wagub DKI Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober lalu, berpangkal pada Surat Edaran (SE) Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, SE bernomor 162/3484/OTDA dan diterbitkan pada 10 Mei 2017 itu mengandung ketidaktegasan dan membingungkan.
"Coba lihat, Pak Soni (Dirjen OTDA Soni Sumarsono, red) sendiri bicara tidak konsisten. Pada surat edaran itu disebutkan sidang istimewa harus dilakukan pada hari yang sama setelah terah terima jabatan, tapi Pak Soni bilang masih ada waktu 14 hari. Padahal waktu 14 hari itu untuk serah terima jabatan setelah dilantik," jelasnya melalui keterangan tertulis kepada harianumum.com, Minggu (22/10/2017)
Pegiat LSM yang akrab disapa SGY ini menambahkan, jika mengacu pada isi SE tersebut, maka sidang paripurna istimewa untuk menyambut Anies-Sandi sebagai gubernur dan wagub DKI Jakarta yang baru, tak bisa lagi dilaksanakan karena waktunya sudah terlewati, yaitu pada hari yang sama dengan saat dilantik, atau pada 16 Oktober 2017, dimana pada hari itu juga dilakukan acara serah terima jabatan.
Bila semua pihak tetap ingin sambutan gubernur baru pada sidang istimewa DPRD DKI Jakarta tetap ada, lanjutnya, maka solusinya adalah mengunakan aturan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2014, buka SE Ditjen OTDA lagi.
"Masih ada jalan. Intinya pada komunikasi. Gubernur bisa bertemu pimpinan DPRD, khususnya Ketua DPRD, untuk meminta diadakan sidang istimewa. Ini diatur dalam Tatib DPRD tersebut pada pasal 78 ayat (2). Yaitu, sidang paripurna atau sidang paripurna istimewa dapat dilaksakan atas usul Gubenur, pimpinan alat kelengkapan DPRD, atau anggota dengan jumlah paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota yang mencerminkan lebih dari satu Fraksi," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ditjen OTDA Kemendagri Soni Sumarsono meminta DPRD agar segera menggelar sidang paripurna istimewa agar Gubernur Anies Baswedan dapat menyampaikan pidatonya di hadapan anggota Dewan.
"Sifatnya wajib dilakukan. Dari seluruh provinsi, yang belum melakukan sidang paripurna istimewa penyambutan Gubernur hanya DKI. Belum terlambat masih ada sisa waktu 14 hari, minggu ini atau minggu depan terserah DPRD," katanya.
Belum diselenggarakannya sidang tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Politisi PDIP ini mengatakan, sidang paripuna tetap harus diselenggarakan oleh DPRD.
"(Kami) mengingatkan dan membuat surat kepada DPRD, kepada Sekda, untuk diadakan sidang paripurna. Karena sisa dua bulan (di tahun 2017) DPRD harus tahu prioritas jangka pendek (Anies-Sandi)," katanya di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Menurut dia, sidang paripurna DPRD dilakukan agar program prioritas Anies-Sandi bisa masuk dalam RAPBD-P DKI Jakarta (2017). Paripurna juga dilaksanakan agar anggota DPRD mendengarkan apa yang menjadi skala prioritas janji politik Anies-Sandi dan bagaimana respons dari DPRD.
"Karena DPRD bagian dari rakyat yang harus terbuka," tegasnya. (rhm)







