Jakarta, Harian Umum - Tarif moda raya terpadu (MRT) akan berlaku normal mulai Senin (13/5/2019) depan. Artinya penerapan diskon 50 persen sudah tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 24 Tahun 2019.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, tarif minimal MRT Jakarta yang berlaku mulai Senin lusa sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal sebesar Rp 14.000.
Untuk pemnayaran MRT, pengguna Kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko, serta kartu uang elektronik yang diterbitkan BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank DKI.
Untuk pemberlakukan tarif normal itu, PT MRT Jakarta sendiri akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui sosial media, koridor stasiun, hingga kegiatan.
Sebelumnya, pengguna MRT mendapatkan potongan tarif separuh harga sejak MRT dioperasikan pada 2 april lalu. Pemberian potongan harga ini awalnya dijadwalkan hanya sampai 30 April 2019 namun diperpanjang hingga 12 Mei 2019. (Zat)







