Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta tarif MRT yang sudah ditentukan di ajukan kembali ke rapat pimpinan untuk disahkan. Sebab penetapan tarif MRT harus sesuai peraturan yang berlaku.
Tarif MRT ditetapkan sebesar Rp 14.000 dengan perhitungan jarak paling jauh. Penetapan tersebut, usai pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, kemarin (27/3/2019).
"Penetapan itu setelah adanya pertemuan Gubernur dengan Ketua DPRD. Jadi boleh saja ada penetapan. Tapi harus melalui mekanisme yang betul," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Taufik menampik penetapan tarif MRT sebelumnya dianggap tidak sah. "Bukan legal ya. Tapi tetap harus dirapimkan supaya sesuai aturan," imbuhnya.
Terkait besaran tarif Taufik menuturkan seharusnya lebih murah dari yang sudah ditetapkan Rp 14.000. Karena itu besaran tarif harus dihitung ulang kembali. "Harus di hitung ulang di rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Saya kira bisa lebih murah lagi. Bayangkan kalau Rp 14.000 kalau PP (pulang pergi) jadi Rp 28.000, itu kemahalan. Kalau perlu gratis," tegasnya
Taufik menambahkan, apabila tarif MRT ditetapkan lebih murah atau gratis tidak akan terlalu membebani APBD DKI. Apalagi APBD memang diperuntukan bagi masyarakat. "Kalau bilang APBD terbatas, coba dihitung lagi. APBD itu kan besar. Saya tanya APBD itu untuk siapa ? Kan untuk masyarakat. Nah subsidi itu untuk masyarakat yang menikmati MRT. Apalagi MRT itu kan public Service. Saya kira engga apa-apa (murah atau gratis)," tandas Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan tarif MRT berdasarkan jarak. Tarif paling jauh yang akan dikenakan per penumpang Rp 14.000 dari Lebak Bulus-Bundaran HI. Sementara tarif paling murah Rp 3.000.
"Tarif tertinggi memang Rp 14.000 dari Lebak Bulus-Bundaran HI tapi kalau rata-rata cuma Rp 8.500," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dari tabel tarif MRT, Tarif tap in tap out (tarif awal) di stasiun awal sebesar Rp 3.000. Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan akan dihitung per jarak. Setiap stasiun akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000. Jika penumpang hanya melakukan perjalanan dari Lebak Bulus - Fatmawati maka akan dikenakan biaya Rp 4.000 atau biaya tap in atau tap out Rp 3.000 ditambah Rp 1.000.
Untuk pengguna, MRT menyediakan dua jenis kartu, yaitu kartu single trip dan kartu multi trip. Kartu tersebut akan dijual pada 1 April mendatang atau setelah tarif MRT ditentukan. (Zat)







