Jakarta, Harian Umum - Tarif MRT yang akan dikenakan pada masyarakat akhirnya diputuskan sebesar Rp 8.500. Tarif tersebut dengan jarak dari Lebak Bulus ke Bundaran HI. Sementara untuk tarif LRT sebesar Rp 5.000 dari Kelapa Gading ke Velodrome.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta antara Legislatif (dewan), Eksekutif (Pemprov DKI), PT MRT dan PT LRT.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Pras) mengatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan penetapan tarif tersebut dengan mempertimbangkan kesanggupan dan kemauan warga untuk menggunakan MRT sebagai transportasi umum. Namun ia tak menjelaskan lebih terkait hitungan teknis dari tarif tersebut.
"Ya sudah ditetapkan saja ya, tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000. Ini harus ditetapkan sekarang," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3/2019).
Pras melanjutkan dengan keberadaan MRT, pengguna kendaraan pribadi terutama mobil mau beralih menggunakan transportasi umum. "Jadi dengan adanya MRT pengguna kendaraan pribadi, yang naik mobil mau beralih naik MRT," ucap Pras.
Prasangka masyarakat membutuhkan MRT sebagai transportasi kebanggaan dan simbol kota Jakarta. Dengan begitu warga kata Pras mau merawat dan mempertahankan MRT.
"Kita menunggu dengan resmi pada komersil nanti, masyarakat mau merawat dan merawat MRT. Dengan tidak merusak atau membuang sampah sembarangan di stasiun-stasiun MRT. Mari kita mengangkut transportasi baru agar tetap nyaman dan aman," imbuh politisi PDIP ini.
Pras ditambahkan terkait besaran subsidi dan harga per kilometer, akan dihitung ulang besok, Selasa (26/3/2019). "Dari disetujui sebelumnya berubah lagi. Tadinya kan harga per KM sebesar Rp 3.000 per KM. Nah otomatis dengan tarif baru akan disesuaikan. Nantinya akan dihitung ulang lagi, termasuk menghitung subsidi untuk MRT dan LRT," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov DKI Jakarta memiliki rumusan sendiri dalam menetapkan tarif MRT. Dalam hal ini, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan perhitungan yang adil adalah Rp850 per kilometer (km).
Lalu, ada minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat atau disebut biaya asrama sebesar Rp1.500. Jadi, penghitungannya tarif per km dikalikan dengan jarak tempuh, lalu hasil ditambah dengan biaya asrama. (Zat)






