Yogyakarta, Harian Umum - Ratusan warga.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/12/2023), menggeruduk kantor DPW PSI Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Miliran, Umbulharjo, dalam rangka Aksi Rakyat DIY Tangkap Ade Armando Penista Sejarah Yogya".
Aksi ini digelar terkait pernyataan Ade Armando bahwa DIY adalah bentuk politik dinasti.
Dari flayer yang tersebar di media sosial diketahui kalau sebelum mendatangi kantor DPW PSI, massa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinqmbungan Keistimewaan (Paman Usman) itu berkumpul di Parkiran Andong Pasar Bringharjo
Dari video yang diunggah @HisyamMochtar diketahui, massa yang kebanyakan merupakan kaum bapak dan emak-emak itu mendatangi kantor DPW PSI sambil membawa poster Ade Armando yang diberi tanda silang pada wajahnya, sambil meneriakkan nama politisi PSI yang juga dosen di Universitas Indonesia (UI) itu.
"Warga geruduk kantor DPW PSI Jogyakarta, tapi yang distroni malah ngeles, katanya Ade Armando tak mewakili PSI?" kata Hisyam untuk menarasikan video yang diunggahnya itu.
Masyarakat Yogyakarta menganggap Ade menghina sejarah provinsinya melalui akun Twitter politisi itu, Sabtu (2/12/2023). Cuitan Caleg PSI untuk DPR RI itu sebetulnya ditujukan untuk menyindir aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain di DIY yang salah satunya mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.
Ade terutama menyoroti kaos yang digunakan para mahasiswa itu yang bertuliskan 'Republik Rasa Dinasti'.
"Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja," kata Ade
"Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu," imbuh dia.
Atas pernyataan Ade itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak mempermasalahkannya.
"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12) pagi.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Sultan, sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid berlaku.
"Sehingga, bunyi Undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, pakualam. Ya melaksanakan itu aja," ungkapnya.
Ada tidaknya unsur dinasti politik dalam peraturan ini, Sultan berpandangan bahwa itu semua tergantung persepsi publik. Intinya, lanjut dia, DIY telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dinasti atau tidak ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu saja bunyi Undang-undang Keistimewaannya itu," imbuh Sultan. (rhm)







