Jakarta, Harian Umum - Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersyukur karena diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
"Saya sampaikan, ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers dengan didampingi Komisioner KPU M Afifuddin dan Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2024).
Sebelumnya, saat membacakan amar putusan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari hari ini, Selasa (3/7/2024), Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung dia.
Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, permohonan pengaduan dikabulkan karena dalilnya dapat dibuktikan di persidangan, dan menilai Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Saat sidang putusan dibacakan, Hasyim hadir secara daring.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas. (man)







