Jakarta, Harian Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatan ketua KPU RI karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Kasus korban tersebut diregistrasi DKPP sebagai perkara dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024),
Hasyim menghadiri sidang putusan ini secara daring, sementara Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, permohonan pengaduan dikabulkan karena dalilnya dapat dibuktikan di persidangan, dan menilai Hasyim telahbmelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Selama persidangan berlangsung, terungkap kalau Hasyim memiliki komunikasi yang intens dengan pengadu setelah Bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN.
Selain itu, pengadu sempat diantar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu, yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada pengadu.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun, Hasyim tidak menyanggupinya. Kemudian dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini, tetapi terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Pada 4 Februari, pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim, tetapi ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. (rhm)


