Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada dari 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi 30 tahun saat dilantik.
Pengakomodiran itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI, Selasa (2/7/2024).
Pasal 15 PKPU itu menyatakan begini; “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih'.
Seperti diketahui, putusan MA itu menuai polemik karena selain diputuskan hanya tiga hari sejak setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menggugat pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur bahwa usia Cagub dan cawagub minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, juga ditengarai untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Kaesang Pangarep, agar dapat mengikuti Pilkada Serentak 2024 sebagai Cagub atau Cawagub
Pasalnya, saat Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 baru berusia 29 tahun.
Putusan MA terbit hanya tiga hari sejak pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 digugat, karena Sabana mendaftarkan gugatannya pada 27 Mei 2024, dan putusan terbit pada 29 Mei 2024. Sejumlah praktisi hukum mengatakan, ini putusan tercepat dalam sejarah MA.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan telah meminta KPU agar mengabaikan putusan MA, karena pasal yang digugat Sabana rujukannya adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Pilkada), dan UU ini kedudukan hukumnya dalam hirarki aturan perundang-undangan jauh lebih tinggi dari putusan MA.
"Seharusnya KPU abaikan saja putusan MA. KPU harusnya berpegang pada UU Pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati pada 5 Juni 2024. (rhm)


