Jakarta, Harian Umum - Untuk keempat kalinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kali ini sanksi dijatuhkan terkait perkara pencoretan nama Irman Gusman sebagai anggota DPD RI.
Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam perkara yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (20/3/2024).
Dari pertimbangan yang dibacakan DKPP diketahui kalau nama Irman Gusman sempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Namun, kata DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024, karena Irman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya tanggapan dari masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), sementara Irman baru bebas murni pada 26 September 2019.
Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka Irman belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai Caleg DPD pada Pemilu 2024.
Persoalan tambah parah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman, sehingga Irman tidak puas dan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dikabulkan dengan putusan PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari Dapil Sumatera Barat.
Namun, KPU RI bersikukuh mematuhi putusan MK sehingga putusan PTUN tidak dapat dieksekusi.
Sebelumnya, Hasyim telah tiga kali mendapat peringatan keras dari DKPP.
Pertama, pada April 2023, berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Kedua, pada Oktober 2023, karena aturan soal keterwakilan Caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Yang ketiga, Hasyim diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres di saat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku. PKPU itu mensyaratkan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran masih berusia 36 tahun. (rhm)







