Luwu Utara, Harian Umum - Dua guru SMA berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah membantu pegawai honorer yang tidak gajian selama 10 bulan.
Kedua guru apes tersebut bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Dikutip dari Kumparan, kasus kedua guru itu bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis sebagai bendahara komite SMAN 1 Luwu Utara.
Di awal menjabat sebagai kepala sekolah, Rasnal melihat adanya sejumlah honorer yang belum mendapatkan gaji. Atas dasar itu, Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif membantu para honorer itu agar bisa menerima gaji.
Mereka kemudian mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid patungan Rp20 ribu untuk membantu honorer yang belum gajian hingga 10 bulan lamanya.
Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, mengaku bahwa dari rapat komite saat itu semua orang tua murid sepakat untuk menyisihkan Rp20 ribu untuk menggaji guru honorer yang belum gajian.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri.
Ia memastikan, patungan dari wali murid dilakukan tanpa paksaan.
Namun, pada tahun 2021, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan salah satu LSM ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan bahwa patungan yang berlangsung pada tahun 2018-2019 itu merupakan bentuk pungutan liar (Pungli) alias korupsi.
"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya, diinjak-injak, dianiaya, dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," sesal Supri.
Atas laporan LSM tersebut, Polres Luwu Utara memprosesnya hingga masuk Pengadilan Tipikor Makassar, akan tetapi Abdul Muis dan Rasnal divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
Namun, sebagaimana dilaporkan Bangkapos.com, LSM yang melaporkan kedua guru itu mendesak jaksa agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, MA memvonis kedua guru itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan kasasi itu ditindaklanjuti Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang kemudian, pada 14 Oktober 2025, mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) kepada kedua guru itu dari keduduknnya sebagai ASN guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, Rabu (12/11/2025), menyesalkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, karena menurutnya, seharusnya Gubernur lebih peka terhadap persoalan ini dan hanya memberikan sanksi pembinaan kepada kedua guru SMA tersebut.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua. Semestinya gubernur bijak dan berempati, ada rasa empati pada guru,” katanya.
Atas pemecatan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara berencana mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan kemanusiaan.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin. (man)







