Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan Pemprov tidak akan membayar pelunasan biaya pengadaan bus transjakarta tahun 2013. Penegasan itu di lakukan setelah PT Putriasi Utama Sari, salah satu perusahaan yang melakukan pengadaan bus transjakarta, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melunasi biaya pengadaan bus tersebut
"Setelah mendengar paparan dari Dishub, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, kesimpulannya tidak mungkin kami bayar," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/8/2017).
Ia menjelaskan ada beberapa alasan yang membuat Pemprov DKI tidak akan membayar bus itu karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus tersebut.
Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 juga merekomendasikan untuk membatalkan kontrak dengan pihak perusahaan.
"Dari awalnya sudah enggak benar," kata Saefullah.
Di informasikan Pemprov DKI membuat 14 paket kontrak dengan 4 perusahaan untuk pengadaan 656 unit bus transjakarta tahun 2013. Paket kontrak PT Putriasi Utama Sari dengan Pemprov DKI adalah untuk pengadaan 12 unit bus senilai Rp 40 miliar.
Setelah muncul kasus korupsi, Pemprov DKI sudah memutus empat paket kontrak. Pemprov DKI sudah membayar uang muka sebesar 20 persen kepada pihak perusahaan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihak perusahaan justru harus mengembalikan uang muka tersebut kepada Pemprov DKI.
"Uang muka 20 persen itu Rp 106 miliar, itu yang kami putuskan harus dikembalikan ke Pemprov," kata Sigit.
Sigit mengatakan, PT Putriasi Utama Sari meminta Pemprov DKI melunasi biaya pengadaan bus karena merasa tidak ikut dalam persekongkolan kasus korupsi itu. Namun, Pemprov DKI tetap mengacu kepada putusan KPPU yang menyebut semua proses lelang pengadaan bus transjakarta tahun 2013 adalah persekongkolan.






