Jakarta, Harian Umum- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/3018) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto.
Tak hanya hukuman kurungan, majelis hakim juga mengenakan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan ketua DPR yang juga mantan ketua umum Golkar itu, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Setnov, panggilan Setya Novanto, ke KPK.
Bila kewajiban ini tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan, maka harta benda Setnov akan dirampas untuk negara.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Hakim memerintahkan Setnob untuk tetap ditahan, dan atas perbuatannya mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun, hak politik Setnov dicabut selama lima tahun.
Hal yang memberatkan dari perbuatan Setnov, kata hakim, politisi ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedang yang meringankan belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini hanya ringan setahun dari tuntutan jaksa yang menghendaki politisi senior Golkar itu dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Setnov Syok
Putusan ini membuat Setnov terhenyak dan wajahnya langsung pucat pasi. Ia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang menurutnya tidak berbanding lurus dengan dakwaan jaksa.
"Pertama-tama, saya sangat syok (kaget) sekali, karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya kepada wartawan seusai sidang.
Meski demikian mantan Ketum Partai Golkar itu tetap menghormati dan menghargai vonis itu, dan akan akan menelaahnya, sebelum memutuskan akan banding atau tidak. (rhm)