Tangerang, Harian Umum - Charlie Chandra, pengusaha IT yang oleh Polda Banten atas laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) dijadikan tersangka pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri, yakni Sumita Chanda, hari ini, Senin (2/6/2025), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Persidangan ini terhitung sangat cepat dibanding perkara lain, karena Charlie ditangkap di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, pada tanggal 19 Mei 2025 dan kasusnya dilpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada tanggal 21 Mei 2025.
Akan tetapi hari ini sudah disidangkan
"Ya, supercepat (disidangkan)," kata kuasa hukum Charlie, Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah, melalui pesan WhatsApp.
Saat Charlie dititipkan ke Rutan Kelas I Tangerang oleh Kejari Tangerang pada tanggal 21 Mei 2025, petugas Rutan itu mengatakan bahwa Charlie akan ditempatkan di ruang tahanan khusus selama dua pekan sebelum digabung dengan tahanan lain
Selama 14 hari itu, kata petugas Rutan, Charlie hanya boleh dibezuk oleh pengacaranya.
Dengan telah disidangnya Charlie hari ini, berarti penempatan Charlie di ruang tahanan khusus Rutan Kelas I Tangerang belum selesai.
Charlie dilaporkan memalsukan dokumen SHM Nomor 5/Lemo oleh PT MBM, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menjadi pengbang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, karena saat Charlie akan membalik nama SHM itu untuk seluruh ahli waris karena ayahnya (Sumita Chanda) telah meninggal.
Saat itu, pada tahun 2023, tanah dengan SHM itu yang seluas 8, 71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak 2015 telah dikuasai PT MBM berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
Padahal, seperti pernah diungkap Charlie dan Gufroni, ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusan Peninjauan Kembali MA yang menguatkan akta jual beli (AJB) atas tanah itu dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra, sekaligus menyatakan bahwa SHM Nomor 5/Lemo itu sah milik ayah Charlie (Sumita Chandra).
Namun, ketika ketika Charlie membalik nama ke BPN Banten, sertifikat yang terbit tahun 1989 itu dibatalkan dengan alasan cacat administrasi tanpa melalui proses peradilan. Padahal, berdasarkan PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang telah berusia di atas 5 tahun pembatalannya harus melalui pengadilan.
Pembatalan inilah yang diduga menjadi pintu masuk bagi PT MBM untuk melaporkan Charlie dengan tuduhan memalsukan dokumen. (rhm)