Jakarta, Harian Umum - Penyidik Polda Banten, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18:00 WIB menangkap paksa Charlie Chandra dari kediamannya di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Menurut kesaksian asisten rumah tangga (ART) dan tetangga Charlie, sebelum menangkap Charlie, aparat Polda Banten yang berjumlah sekitar 20 orang, melakukan briefing tak jauh dari rumah Charlie, dan kemudian bergerak ke rumah itu.
Mereka naik ke lantai dua melalui tangga, dan kemudian seorang di antaranya masuk melalui jendela teras untuk selanjutnya membuka pintu teras itu dengan cara menjebolnya.
Charlie yang berada di lantai dua rumahnya, mengingatkan para polisi itu bahwa mereka tak boleh masuk, akan tetapi usahanya sia-sia. Ia menutup pintu lantai dua, dan kemudian pintu itu dijebol petugas, untuk kemudian Charlie yang mengenakan kaos putih dan celana pendek, ditangkap dan dibawa paksa.
"Kami terguncang, di antara kami ada yang menangis," kata seorang ART.
Aparat Polda Banten telah sejak Sabtu (17/5/2025) siang akan menangkap Charlie karena berkas perkara kasus pemalsuan dokumennya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Mereka juga membawa surat penggeledahan.
Namun, Charlie yang mengatakan bahwa dirinya belum pernah diperiksa sejak kasusnya kembali dibuka pasca Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan gugatan praperadilan PT Mandiri Bangun Makmur atas penerbitan SP3 kasus Charlie oleh Polda Banten, menolak ditangkap.
Hari Senin (19/5/2025) pagi seharusnya Charlie ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinuddin, Charlie menyampaikan surat bahwa ia tak bisa hadir.
Maka, aksi penangkapan secara paksa pun terjadi.
Seperti diketahui kasus Charlie ini terkait tanah ayahnya yang bernama Sumita Chandra yang seluas 8,71 hektar dan berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejak 2015, tanah itu dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur, salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group, meski sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu berada di tangan ayah Charlie dan juga atas namanya. PT Mandiri Bangun Makmur menguasai tanah itu karena ahli waris The Pit Nio mengklaim bahwa tanah itu.milik.neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan.
Setelah ayah Charlie meninggal dan Charlie ingin balik nama SHM itu untuk semua ahli waris, Charlie dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Namun, laporan ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
Charlie kemudian dilaporkan lagi dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan ditahan 2 bulan oleh Polda Banten.
Charlie kemudian membuat kesepakatan damai dengan PT Mandiri Bangun Makmur yang isinya antara lain bahwa Charlie tidak akan menggugat ataupun meminta ganti rugi atas tanah itu. Dengan kesepakatan itu, Polda Banten menerbitkan SP3, dan Charlie dibebaskan.
Pada Desember 2025, Charlie menceritakan kisahnya itu di Kesultanan Banten, dan oleh PT Mandiri Bangun Makmur dianggap melawan perjanjian, sehingga perusahaan itu mempraperadilankan Polda Banten yang telah meng-SP3-kan kasus Charlie, dan praperadilan itu dikabulkan PN Serang.
Maka, Charlie pun.kembali.menjadi tersangka lagi dan berujung pada penangkapannya hari ini. (rhm)


