Jagakarsa, Harian Umum - Polda Banten, Rabu (21/5/2025) melimpahkan Charlie Chandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Tangerang, Banten, karena berkas kasus pemalsuan dokumen yang dijeratkan kepadanya telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Setelah dilimpahkan, pada hari yang sama, penguasa IT yang berseteru dengan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) itu kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Tangerang .
Charlie tidak sendiri dalam menjalani kedua proses tersebut karena warga Golf Regency Kemayoran, Jakarta Utara, ini didampingi kuasa hukum dari dua law firm, yakni Gufroni, Syafril Elain dan Arianto dari LBHAP PP Muhammadiyah; dan JB Yuda Ario Wibowo serta Hendra Cahyadi dari Fajar Gora and Partners.
Selain itu, hadir pula Said Didu dan asistennya, Haji Jon, saat pelimpahan dari Polda Banten ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Sementara dari pihak keluarga hadir istri Charlie Chandra, Elice; dan kakak kandungnya, Heinrich. istri Charlie bahkan mendampingi Charlie di mobil yang membawanya dari Polda Banten ke Rutan Kelas I Tangerang.
Setibanya di Kejari Kabupaten Tangerang dan keluar dari mobil polisi yang membawanya, Charlie langsung tersenyum kepada para pendamping dan kakak kandungnya, serta melambaikan tangan. Ia tidak tampak muram, apalagi sedih. Bahkan terlihat tenang.
Pelimpahan perkara dari Polda Banten ke Kejari Kabupaten Tangerang memakan waktu sekitar 15 menit, setelah itu lanjut ke Rutan Kelas I Tangerang.
Setibanya di Rutan, Charlie yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah, langsung dibawa ke beranda Rutan yang berteralis besi. Tim kuasa hukum sempat diizinkan berbicara dengannya selama beberapa saat, sebelum Charlie dibawa masuk bersama seorang tahanan yang lain
Di dalam, Charlie terlihat dijejerkan dengan tahanan tersebut, lalu melepaskan rompinya, dan dibawa masuk ke bagian dalam Rutan
Sambil berjalan, Charlie kembali melambaikan tangannya. Senyumnya nampak semakin lebar karena didampingi orang-orang tersayang dan orang-orang yang selama ini gigih mendampinginya dalam melawan PT MBM yang merupakan salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group yang bersama Salim Group merupakan perusahaan pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Dia melambai dan tersenyum hingga lenyap dari pandangan.
"Alhamdulillah kondisi Charlie Chandra baik, sehat dan tidak terlihat sebagai seorang tersangka, karena buat kamipun dia adalah seorang pejuang yang melawan kezaliman akibat kerakusan pengembang Pantai Indah Kapuk 2," kata Gufroni, kuasa hukum Charlie dari LBH-AP PP Muhammadiyah.
Menurut dia, sikap yang diperlihatkan Charlie itu menunjukkan kalau ketika dia memutuskan untuk melawan PT MBM, dia sudah siap dengan segala risiko yang bakal diterima, sekalipun dia harus menjalani masa penahanan hingga kedua kali.
"Bagi kami, dia seorang pejuang, karena dia melawan Aguan bukan hanya untuk dirinya dan keluarganya, akan tetapi juga untuk warga Banten yang juga menjadi korban PIK-2 seperti dirinya," imbuh Gufroni.
Seperti diketahui, Agung Sedayu Group merupakan perusahaan yang disebut-sebut sebagai perusahaan milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Konglomerat ini juga disebut-sebut merupakan bagian dari Oligarki yang selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi, menjadi pengendali pemerintahan itu.
Charlie berseteru dengan PT MBM karena perusahaan ini menguasai tanah ayahnya seluas , 8, 71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten dengan hanya berdasarkan klaim dari ahli waris The Pit Nio bahwa neneknya itu tidak pernah memperjualbelikan tanah yang dimiliki ayah Charlie tersebut.
Padahal, seperti diungkap Charlie maupun tim kuasa hukumnya, The Pit Nio bukan pemilik tanah itu, karena pemiliknya adalah Paul Chandra. Hanya saja, karena Paul bukan warga Tangerang, maka ketika sertifikat atas tanah itu dibuat, Paul menggunakan nama The Pit Nio.
Paul lalu menjual tanah itu kepada Chairil Wijaya dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio pada akta jual beli (AJB), sehingga dipidanakan Chairil Wijaya, dan Paul divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan tersebut, akan tetapi saat menjadi saksi di persidangan, The Pit Nio mengakui kalau tanah itu milik Paul Chandra
Kemudian, salah satu saudara The Pit Nio yang bernama Vera Juniarti Hidayat mengklaim mendapatkan tanah itu dari The Pit Nio, dan menggugat ayah Charlie (Sumita Chandra), Paul Chandra dan Chairil Wijaya dengan menggunakan putusan perkara pidana Paul Chandra vs Chairil Wijaya untuk menggugurkan AJB pembelian tanah oleh ayah Charlie, dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui putusan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Ayah Charlie (Sumita Chandra) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan dikabulkan, sehingga AJB yang dibatalkan PN Tangerang melalui putusan 596/PID/S/1993/PN/TNG kembali sah.
Tak terima, Vera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Terakhir, Vera mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA, tetapi lagi-lagi ditolak, sehingga dengan demikian AJB itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah). Begitupun sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu yang dibeli ayah Charlie dari Chairil Wijaya.
Kemudian, setelah ayah Charlie meninggal, ia mengajukan balik nama SHM bernomor 5/Lemo tersebut untuk semua ahli waris, termasuk dirinya, akan tetapi BPN Banten membatalkan begitu saja SHM yang telah berusia 35 tahun itu tanpa proses pengadilan, dan menerbitkan SHGB untuk PT MBM atas tanah Charlie yang dikuasainya sejak 2015.
Tak hanya itu, kuasa hukum MBM, yaitu Aulia Fahmi yang saat ini telah almarhum, melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penggelapan, akan tetapi di-SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dan Aulia melaporkan lagi Charlie dengan tuduhan memalsukan dokumen SHM nomor 5/Lemo, dan laporan kedua ini dilimpahkan ke Polda Banten.
Ada dugaan baik Vera maupun para ahli waris The Pit Nio bersekongkol dengan PT MBM agar tanah ayah Charlie dapat dikuasai untuk proyek PIK-2. Atas dugaan itu, Charlie memperdatakan Agung Sedayu, PT MBM dan 24 ahli waris The Pit Nio ke PN Jakarta Utara.
Sidang perdana gugatan itu digelar 7 Mei 2025, akan tetapi pihak Agung Sedayu, PT MBM dan 24 ahli waris The Pit Nio maupun kuasa hukumnya tidak ada yang datang, sehingga sidang ditunda hingga 28 Mei 2025.
Namun, sebelum sidang kedua dimulai, pada Senin (19/5/2026), Charlie ditangkap Polda Banten di rumahnya.
Sayangnya, saat konferensi pers pada Selasa (20/5/2025), atau sehari setelah penangkapan Charlie, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, hanya menyinggung kronologi kasus Charlie hingga putusan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG, dan mengabaikan gugatan Vera yang kandas di tingkat banding, kasasi dan PK.
Padahal, isi putusan gugatan Vera itu terkait langsung dengan masalah tanah ayah Charlie yang dikuasai PT MBM.
Mungkinkah karena Vera "gagal menjalankan tugas", maka usahanya dianggap tidak ada? Yang menarik, Muannas Alaidid, juga kuasa hukum PT MBM, pernah menuduh Charlie sebagai mafia tanah. Mungkinkah tuduhan itu muncul karena ayah Charlie memenangkan gugatan di tingkat banding, kasasi dan PK?
Mungkin suatu saat misteri ini akan terjawab benar atau tidaknya (rhm)


