Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berinisiatif untuk memberikan insentif pada beberapa sektor pajak. Saat ini, pihaknya masih menggodok kebijakan yang akan meringankan warga Jakarta itu.
"Benar kita ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kita berikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan. Regulasinya ada dulu, jelas aturannya, baru diumumkan supaya tidak menimbulkan pertanyaan, tidak menimbulkan spekulasi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).
Bahkan, pihaknya juga akan memudahkan segala perizinan. Insentif-insentif perizinan ini diperlukan untuk membantu menggerakkan perekonomian di Jakarta.
"Dan selama inipun kita semua selama masa PSBB kemarin, selama pembatasan sosial baik sebelum PSBB resmi maupun sesudah resmi, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda, dan lainnya itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha," ucapnya.
Anies juga mengaku mengaku akan memberikan insentif pajak mal dengan berbagai pertimbangan. Dari laporan yang diterimanya, pengelola mal telah menghitung hanya ada 20 persen pengunjung saat dibuka kembali pusat perbelanjaan untuk umum
"Karena pajak kita adalah fungsi transaksi. Jadi semakin banyak pengunjung, semakin tinggi transaksi, maka pajak yang akan kita dapat juga akan makin tinggi," jelasnya.
Dalam tiga bulan terakhir ini, ungkapnya, pajak dari restoran, hotel dan lain-lain itu sempat turun sampai angka 70 persen ketika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dia berharap, melalui PSBB transisi, sektor pajak kembali meningkat agar keuangan daerah kembali stabil.
"Jadi year on year (year on year) itu kita turun 70% di periode ini. Mudah-mudahan nanti di ke-3 ini kita akan bisa lebih baik. Kuartal ke-2 kemarin kuartal yang sangat berat untuk kita semua," imbuhnya. (hnk)