Jakarta, Harian Umum - Kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengugat cerai istrinya, Veronica Tan, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Gugtan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018).
"Memang belum ada yang tahu (gugatan cerai Ahok). Saya yang tanda tangan penerimaan surat gugatan itu. Sekarang humas (PN) sudah saya kasih tahu," ujar Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi, Tarmuzi, kepada wartawan di kantornya, Senin (8/1/2018).
Tarmuzi menjelaskan, tim kuasa hukum Ahok mendatangi PN pada Jumat lalu sekitar pukul 14:30 WIB, saat kantor mau tutup.
"Tim kuasa hukum yang datang dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya langsung," ucap dia.
Gugatan tersebut, lanjut Tarmuzi, sudah ditandatangani oleh Ahok. Namun dia enggan menunjukkan surat gugatan tersebut.
"Sudah (ditandatangani) dan pakai materai Rp6.000," tegas dia.(man)