Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018) ini mulai menggelar sidang gugatan cerai mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap istrinya; Veronica Tan.
"Sidang perceraiannya (dimulai) jam 09:00 WIB," jelas Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, kepada wartawan.
Ia menyebut, sidang ini akan ditangani tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sutaji, Hakim Ronald Safnofribya, dan Hakim Taufan Mandala.
Sidang digelar tertutup untuk umum.
Belum dapat dipastikan apakah penggugat dan tergugat akan hadir, namun Jootje mengatakan, meskipun keduanya tidak datang, namun sidang tetap dapat dilaksanakan karena dapat diwakilkan oleh kuasa hukum kedua pihak. (rhm)