Jakarta, Harian Umum - Kepolisian Polda Metro Jaya akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini polisi masih akan meminta keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada," Kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Kantor Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018. Seperti dikutip dari tempo.co
Menurut Adi, saat ini polisi tengah menggali semua keterangan dari sumber-sumber yang dianggap mengerti mengenai proyek pulau buatan tersebut. Polisi sudah mengambil keterangan beberapa orang saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, polisi masih ingin mengetahui secara formil landasan pembangunan reklamasi.
Harapannya, dari pemeriksaan itu, Sofyan bisa menjelaskan kronologis dan tokoh yang ikut andil dalam proses pembuatan pulau buatan itu.
Menurut Adi, BPN semestinya mengetahui sejarah keluarnya HGB pulau itu .
"Makanya kami mengambil jalan pintas dengan mencoba menanyakan kepada pihak BPN," ujar Adi.
"HGB itu keluar kan ada dasarnya," ujarnya. Begitu pula HPL, kata Adi, meski diurus oleh pemerintah daerah, namun untuk keluarnya HPL, Pemda mesti bersurat kepada BPN dulu.
Sofyan Djalil diperiksa hari ini tanggal 29 Januari 2018 berdasarkan surat pemanggilan, Sofyan akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
Lantaran sedang cuti, maka polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.(tqn)