Jakarta, Harian Umum - Beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2017 yang disampaikan pihak Ahok kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu seperti dikutip Kompas.com
"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata, pendafaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Ahok saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani hukuman kasus penistaan agama. Ahok sempat dikabarkan dengan Vero dan ketiga anaknya sempat merayakan Natal bersama di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok ditahan selama 2 tahun terkait kasus penistaan agama.(tqn)